Harapkan Tata Batas Barut dan Mura Bisa Tuntas

Kam, 21 Juli 2022 | 343 Views

MUARA TEWEH – Sampai dengan saat ini batas antara wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan Kabupaten Murung Raya (Mura) yang merupakan pemekaran daerah Barut masih belum tuntas.

Oleh sebab itu, Bupati H Nadalsyah berharap, agar Tim PBD Pusat menuntaskan permasalahan tata batas Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya.

“Dengan harapan agar usulan kami yang telah di verifikasi lapangan oleh Bapak Tim PBD Pusat dapat terwujud,” harap H Nadalsyah Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dari Kementerian Dalam Negeri yang diketuai Kasubdit Batas Daerah, Teguh Subarto dan Tim PBD Provinsi Kalteng yang telah selesai melakukan verifikasi lapangan terkait tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya di beberapa titik lokasi yang menjadi permasalahan, di rumah jabatan bupati, Kamis (21/7/2022).

Hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Hj Meri Rukaini, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, Asisten I, Kabag Pemerintahan Setda, dan Camat Teweh Tengah. 

Secara historis, Kabupaten Barito Utara sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah kurang lebih 32.000 Km², berdasarkan UU Nomor 5 Tahun. 2002 tentang pembentukan Kabupaten Murung Raya berdasarkan perhitungan planimetris memutuskan Kabupaten Barito Utara seluas 8.300 Km² sedangkan Kabupaten Mura seluas 23.700 Km². 

“Saat penyerahan hanya dilampiri peta batas yang tidak lengkap, sehingga menjadi polemik sampai saat ini pada beberapa titik Pilar Batas Utama (PBU),” kata H Nadalsyah.

Batas wilayah administrasi telah dibuat berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor : 130/27/Adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

Di mana sudah dituangkan dalam bentuk koordinat dan peta serta PBU. Atas usulan masyarakat dan berdasarkan tinjauan lapangan dan kajian Tim PBD Barito Utara, Bupati menyerahkan dokumen usulan tata batas kepada Tim PBD Pusat.  “Ada 17 PBU, dimana PBU 11 sampai dengan 17 telah disepakati,” tegas Nadalsyah.

Tak lupa pada kesempatan itu, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim baik dari Kemendagri, Provinsi maupun Kabupaten Barito Utara yang telah bekerja keras dalam pengurusan permasalahan tata batas.

Ketua Tim PBD Pusat, Teguh Subarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara yang telah memfasilitasi kedatangan mereka. “Semoga usulan segera ditindaklanjuti, sehingga tata batas dapat ditetapkan,” kata Teguh.

Adapun berdasarkan kesimpulan Tim PBD Barito Utara untuk batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya yakni pada PBU 1 terletak di Bukit Maliu (Jalan PT BMAL), PBU 2 di Km 68 pada jalan bekas PT BIM atau Km 63 (tower PT Telkom), PBU 3 di Hulu Sungai Karamuan, PBU 4 di Hulu Sei Blang, dan PBU 5 sampai dengan 10 menggunakan batas alam karena merupakan satu rangkaian Garis Batas.(Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *