Pelaku Curas di Jalan PT AGU Diringkus di Ponorogo

Sen, 31 Oktober 2022

Muara Teweh – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pertengahan jalan antara Camp Kandau PT AGU dan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru pada Rabu tanggal 7 September 2022 lalu, sekitar pukul 20. 30 WIB di ringkus Satreskrim Polres Barito Utara (Barut).

Pelaku curas ternyata teman korban sendiri yang bernama Romelan alias Bagas (42) yang di tangkap di Ponorogo Jawa Timur pada Jumat (28/10/2022) dan langsung di bawa ke Kabupaten Barito Utara.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang sebanyak Rp30 juta setelah merampok korban dipertengahan jalan pelaku melukai korban bernama Muchlisin (40) yang merupakan warga Desa Walur, RT 001, Kecamatan Gunung Timang dengan sebilah pisau.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana dihalaman Mapolres Barito Utara pada press release Senin (31/10/2022) siang mengatakan, pelaku diamankan bermula dari pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi.

PELAKU CURAS – Pelaku curas Romelan alias Bagas (42) saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (28/10/2022) lalu.

“Saksi lain mengaku bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat menanyakan apakah korban sudah pulang dan melintas di jalan Kandau. Dari keterangan ini lalu bersangkutan dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah datang,” kata AKBP Gede Pasek Mulyadnyana saat memberi keterangan press rilis didampingi Waka Polres Kompol Roni Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo.

Saat dilakukan pemanggilan resmi, lanjut Kapolres Gede Pasek hingga dua kali pemanggilan, pelaku bukannya datang malah, kabur dan lari ke kampungnya di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

Tim anggota buser Polres Barito Utara diberangkatkan ke Kabupaten Ponorogo, yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan unit Resmob Ponorogo untuk dilakukan penangkapan pelaku. “Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadyana.

Atas perbuatannya tersebut pelaku Romelan alias Bagas (42) diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku, Romelan alias Bagas saat di wawancarai wartawan media mengaku, jika korban yang di bacok dan diambil uangnya, merupakan temannya sendiri. Dirinya nekad melakukan tindak kriminal karena banyak dililit hutang.

“Saya khilaf padahal itu teman saya sendiri. Karena banyak hutang dan tidak bisa bayar. Makanya nekat mencuri uang teman. Gaji saya tidak cukup hanya buruh angkut sawit,” jelasnya di Mapolres Barito Utara, Senin (31/10/2022) siang.

Romelan alias Bagas mengakui jika uang yang dibawanya kabur sudah dipakai untuk membelli sepeda motor Satria F seharga Rp11 juta dan membeli kalung seharga Rp3,7 juta. “Ada tersisa masih Rp5 juta tapi sudah di sita polisi,” jelas pelaku dengan wajah penuh penyesalan. (an/R1)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *