Tega, Kades Hajak Setubuhi Warganya

Sab, 17 Desember 2022 | 629 Views

MUARA TEWEH – Tega benar, Kepala Desa (Kades) Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyetubuhi warganya di kebun karet jalan lintas Desa Liang Naga-Desa Hajak, Senin 12 Desember 2022.

Peristiwa persetubuhan atau tidakan asusila yang dilakukan oleh Kades Hajak terhadap warganya disampaikan oleh seorang anak kandung korban yang bernama Fitri datang bersama Kake dan neneknya ke Kantor PWI Barito Utara, Sabtu (17/12/2022).

Fitri menuturkan kronologis peristiwa perzinahan yang dilakukan oleh Kepala Desa Hajak tersebut berawal pagi-pagi Senin 12 Desember 2022 berangkat ke kebun atau rumah ada bangunan walet dengan memberi makanan ayam.

“Saat pagi itu, ibu saya pergi ke kebun karet ketemu pak Kades. Lalu ditanya kenapa pagi-pagi sudah ke kebun tanya Kades, ibu bilang saya mau menyadap karet ke atas, saat lewat lalu pak Kades mengikuti dari belakang sampai di kebun karet sambil merayu ibu,” kata Fitri kepada wartawan di Kantor PWI Barito Utara.

Ibu bilang siapa kamu ini, berani lah bertanggung jawab, sahut Kades siap aja bertanggung jawab bila kita berkecocokan kesepakatan, ibu pun berulang kali menolak dan bilang jangan jangan kita ini sudah berkeluarga kamu kan sudah punya istri, dan saya sudah punya suami.

Karena berbagai rayuan manis dengan menyatakan siap bertanggung jawab dari pak Kades akhirnya hubungan badan atau perzinahan itu pun terjadi di anak sungai teweh sekitar kebun karet ibunya.

Setelah kejadian itu, ibunya bilang akan mendatangi ibu Kades, karena merasa tidak nyaman melakukan hubungan tersebut. Namun sebelumnya, ibu mengamankan HP milik pak Kades, karena takut jatuh kemasukan air serta takut pak Kades tidak bertanggungjawab.

“Lalu ibu bilang setelah persetubuhan terjadi, boleh lah saya ikutan sampai dirumah pak Kades, kehendak ibu sampai muka rumah pak Kades, baru sampai pinggir jalan yang baru atau jalan lintas Desa Liang Naga-Desa Hajak, pak Kades minta HP dikembalikan dengan alasan ada yang mau di foto karena mau membangun rumah katanya, namun ibu tetap tidak mau dan langsung pergi dengan membawa pulang HP tersebut mendatangi sepupu ibu dan Ketua RT.

“Saat ketemu sepupu ibu dan Ketua RT, ibu bilang saya tidak nyaman dengan bu Kades, karena kami dua Kades ini sudah melakukan hubungan badan, dan pak Kades diperkirakan tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Setelah ke rumah pak Kades, pak Kades langsung bilang tidak cagarnya aku menikahimu, jangan harap ja, itu yang membuat ibu saya kecewa.
Saat menemui bu Kades memang tidak ada bu Kades menyalahkan ibu saya ataupun marah, bahkan bu Kades pun langsung bilang ke pak Kades ini kamu lihatnya sekali ini yang aku tegur selama ini. Kamu yang tidak mau mendengar ujar ku, tidak semua orang yang kamu kira bungul atau bodoh.

“Setelah itu, ibu saya pulang mendatangi dan minta bantuan bapak saya yang lagi kerja dan bilang ke bapak saya, bahwa ibu dengan pak Kades sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, tetapi pak kades nya tak bertanggungjawab. Setelah itu, ibu dan bapak datang ke rumah pak Kades. Maksud kedatangan bapak saya ingin menyerahkan ibunya secara baik-baik ke pak Kades untuk dinikahi. Karena kehormatan sudah hancur lebur,” ujar Fitri.

Namun pada pertemuan itu, tidak ada keluarga atau ahli waris dari pihak korban atau ibu saya yang dihadirkan, uang perdamaian denda adat sebesar Rp13.946.050 dibayarkan ke suami korban agar menutupi kasus itu untuk tidak melaporkan ke pihak kepolisian, tetapi bukan untuk korban. Oleh sebab itu korban menuntut dan melaporkan kejadian persetubuhan itu ke Polres Barito Utara, karena merasa ditipu pak Kades Hajak dan minta diproses hukum dengan seadil-adilnya.

Dan kami berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini bapak Bupati bisa menggantikan Kades kami, karena sudah tidak pantas menjadi panutan masyarakat, sebab seorang Kades seharusnya menjadi panutan, tetapi justru warganya yang dihancurkan kehormatannya.

Sementara itu, Kakek Fitri yang merupakan paman korban bernama Aidil menyatakan, bahwa perkara adat dengan adanya pembayaran denda adat sebesar Rp13. 946.050 adalah tidak sah, dan itu hukum adat mana seperti itu, yang hanya dihadiri korban dan suami korban di rumah Kades, dan bukan di kantor Desa. Serta ahli waris korban setidaknya pamannya seperti saya ini dan para tokoh adat yang lain tidak dilibatkan.

Yang hadir saat itu hanya orang-orangnya pak Kades bahkan rumah tempat pertemuan ditutup dan dikunci, sehingga dinilai tidak relevan keputusan perdamaian adat tersebut. Sebab dalam perkara adat taboyan harus keluarga korban dan keluarga pelaku yang disaksikan para tokoh bertemu bermusyawarah mencari solusi. Tetapi ini hanya muncul keputusan pembayaran perdamaian ke suami korban saja. Sementara korban sendiri tidak ada keputusan yang adil.

“Saya selaku paman korban, merasa keberatan atas perlakukan pak Kades dengan keponakan saya, karena korban sampai sekarang mengalami kesakitan di organ kewanitaan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban bersepakat untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara, pada Rabu (15/12/2022).
Setelah pada siang hari melaporkan peristiwa yang dialaminya, pada malam harinya korban berupaya melakukan bunuh diri dengan mengantungkan diri dengan seutas tali di ruang dapur, untungnya upaya tersebut diketahui oleh keluarga yang ada di rumah dan menggagalkan upaya bunuh diri itu. Pihaknya merasa sangat keberatan dengan ulah Kades SR yang telah merusak kehormatan rumah tangga keponakannya.

“Saya sebagai paman korban sangat keberatan dengan tindakan Kades SR dan kami sudah melaporkan peristiwa ini ke polisian, ini sudah mencoreng nama baik keluarga dan desa kami, seharusnya Kepala Desa menjadi panutan tapi untuk kelakuan Kades SR ini sangat tidak bermoral,” ujar Aidil.

Aidil atas nama keluarga merasa kejadian ini sangat memalukan dan membuat keponakan kami yang sudah bercucu tiga itu depresi berat sampai hendak mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, jadi kata Aidil dirinya meminta polisi untuk segera menindak tegas Kades SR ini.

Sementara itu, Kades Hajak SR saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa peristiwa persetubuhan itu terjadi senang sama senang.

“Masalahnya pak itu senang sama senang tida tida ada lain kan pengakuan suaminya bahwa beliau menyelesaikan semua ditutup oleh suaminya, makanya sy bayar adat istiadanya,” ujar Kades.

Bahkan kades pun berkilah tidak pak bahkan aku yang korbanya nanti nunggu aku datang dari Rakornas pak aku lagi di Balikpapan trimakasih z dulu.

“Masalah tersebut sudah di urus di desa kemaren suami sama istrinya tidak menuntut karena udah di tutut adat dan dibayar biarnya, nanti istri saya yang akan menuntut mereka pak, karna mereka sudah berbicara dengan istriku di rumah,” Kades SR via whatsapp kepada wartawan media ini. (Tim)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *