Harga Minyak Goreng Meroket, Anggota DPRD Kotim Sidak Ke Swalayan dan Pasar

Sen, 24 Januari 2022 | 544 Views

SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin melakan inspeksi mendadak ke Pusat Perbelanjaan Mentaya, toko, dan swalayan 

guna menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat makin mahalnya minyak goreng di pasaran.

Menjelang akhir tahun 2021, harga minyak goreng terus melambung tinggi dan makin mahal. Hal ini kemudian menjadi keluhan sebagian besar masyarakat di Indonesia, termasuk juga di Kabupaten Kotim.

Komisi II DPRD Kotim yang mendengar keluhan masyarakat ini langsung melakukan sidak ke Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), toko dan swayalan. Dalam kegiatan sidak tersebut Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj. Darmawati bersama anggota komisi lainnya, M. Abadi dan Yuliansyah di Sampit, Senin (24/1).

Foto – Ketua Komisi II DPRD Kotim berinteraksi langsung kepada pedagang di Pasar PPM Sampit terkait mahalnya harga minyak goreng.(Fit).

Harga minyak goreng dalam kemasan, kata Darmawati, harganya masih mahal, yakni di atas Rp20 ribu per liter. Para pedagang di pasar tradisional PPM Sampit ini mengaku masih menjual dengan harga di atas karena stok lama yang disuplai dari distributor minyak goreng.

“Mereka ini belum bisa menjual dengan harga murah, karena barang ini mereka beli di distributor juga dengan harga tinggi. Kalau mereka jual dengan harga murah, maka mereka akan alami kerugian,” ungkap Darmawati setelah mendengar langsung dari keterangan para pedagang.

Menurutnya dalam hal ini kehadiran pemerintah daerah mestinya dapat dirasakan masyarakat dengan pengendalian harga minyak goreng yang merupakan kebutuhan konsumsi sehari-hari.

“Kami meminta, pemerintah daerah melalui dinas teknis bisa menjamin stabilisasi harga minyak goreng yang wajar dan terjangkau sehingga masyarakat sudah tidak berhadapan lagi dengan situasi mahalnya minyak goreng,” jelas Darmawati.

Kemudian, lanjutnya, yang tidak kalah pentingnya sosialisasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini harus lebih gencar lagi terlebih Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan subsidi minyak goreng Rp14 ribu/liter untuk masyarakat.

“Seharusnya hal ini ditindaklanjuti oleh instansi teknis pemerintah daerah karena itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dikawal sampai di tingkat daerah, jangan justru sebaliknya sosialisasi minim sampai ke tingkat pedagang itu yang disampaikan pedagang hari ini,” ungkap Darmawati.

Untuk informasi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng sampai ke tingkat pasaran dengan dana subsidi sebesar Rp7,6 triliun.

Serta membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.(Fitri).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *