Pemkab Tindak Lanjut Hasil Evaluasi RB 2022

Sel, 7 Maret 2023

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melangsungkan rapat tindak lanjut hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 ssrta persiapan pengisiaan praktik baik Reformasi Birokrasi serta penjelasan penyusunan peta proses bisnis di aula Bappedalitbang Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (7/3).

Rapat evaluasi tersebut dipimpin Asisten III bidang administrasi umum, H Yaser Arafat mengatakan, bahwa perubahan kebijakan evaluasi RB tahunn 2022.

Berdasarkan surat Kementerian PANRB Nomor.B/01/RB- 06/ 2023 tanggal 18 januari 2023. Perihal perubahan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 dan penyampaiannya informasi praktik baik RB disampaikan bahwa, menghentikan pengisian PANRB lama (sesuai Permen PANRB 26/2020), sampai diterbitkan peraturan baru yang sedang dirumuskan.

Setiap instansi tetap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pada laporan hasil evaluasi (LHE) tahun sebelum (2022), setiap instansi pemerintah menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan RB berupa, inovasi yang berdampak kepada masyarakat paling lambat 31 Maret 2023.

Selanjutnya dalam paparan evaluasi ini, Asisten III menyampaikan beberapa catatan evaluasi yang mula dari huruf a sampai dengan hurup h, bahwa hal- hal yang masih harus diperhatikan untuk mengoptimalkan RB diantaranya, dalam manajemen perubahan agen perubahan yang telah ditetapkan belum memiliki rencana aksi atau kegiatan nyata dan berkelanjutan, sehingga belum mampu menunjukan hasil dalam menggerakan perubahan pada lingkup organisasi.

“Sosialisasi dan internalisasi terhadap budaya kerja, telah dilakukan secara masif, namun belum dilakukan pengukuran tingkat pemahaman pegawai terhadap RB dan budaya kerja yang telah diinternalisasikan terhadap seluruh pegawai,” jelasnya.

Kemudian penerapan tata kelola SPBE belum maksimal, hal tersebut tergambar dari indek SPBE pemerintah Kabupaten Barito Utara yaitu 1, 42 kategori kurang.

“Pemkab Barito Utara, belum melakukan evaluasi terhadap peta proses bisnis yang sesuai dengan evektifitas hubungan kerja antar unit organisasi, untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi,” ucapnya.

Disampaikan Yaser, berbagai upaya dalam melaksanakan sistim menit di Kabupaten Barito Utara diantaranya, melaksanakan Asessement kepàda pegawai, namun dimiliki Asessement baru dilakukan, pada sebagian pegawai dan rencana pengembangan kompetensi tersebut juga baru pada sebagian pègawai.

“Hal ini juga diindikasi dengan masih rendahnya nilai frofesionalitas ASN yang masih dalam kategori sangat rendah. Belaum disusun kebijakan terkait manajemen talenta sehingga di Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum dilakukàn pemetaan berdasarkan talenta,” ungkap Yaser.

Kebijakan pengawasan internal disusun masih perlu peningkatan dalam implementasinya, melalui monitoring dan evaluasi secara berkala untuk di ketahui tingkat kepatuhan diatas kebijakan tersebut. Belum dilakukan pencanangkan dan pembangunan zona integritas di lingkungan Pemkab Barito Utara.

“Untuk itu, rapat evaluasi RB Implementasi pelayanan publik khususnya di perangkat daerah yang melaksanakan fungsi sistim kompensasi, kepada penerima layanan dan tindak lanjut atas hasil survèi keputusan masyarakat masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik,”pungkasnya. (Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *