Pemkab Mura Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Peluncuran Identitas Kependudukan Digital

Sel, 21 Februari 2023

Puruk Cahu – Di era globalisasi saat ini, penerapan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Hal itu dikatakan Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph dalam sambutan disampaikan Wakil Bupati Mura Rejikinoor pada launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kabupaten Murung Raya tahun 2023 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mura, Selasa (21/2/2023).

Hadir pula dalam kesempatan ini, Sekda Mura Hermon, Kepala Disdukcapil setempat Regita, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya.

Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, perangkat lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan Identitas kependudukan Digital.

Pemkab Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya melakukan peningkatan integrasi sistem administrasi kependudukan dengan beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat salah satunya.

“Yaitu dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi yang dimaksud melalui penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital ini,” tutur Wabup Rejikinoor.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya Regita dalam laporannya menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

“Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” jelas Regita. (mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *