Kecelakaan lalu lintas meningkat 50 persen yang mayoritas dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa

Kam, 19 Oktober 2023 | 266 Views

Muara Teweh – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kadishub Kalteng) Yulindra Dedy mengatakan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di akibatkan human error. Dan dalam kecelakaan ini mayoritas dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Keselamatan dan keamanan berlalu lintas merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi organization yang sudah mempublikasikan kepada kita bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan sudah diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan kontribusi yang besar terhadap jumlah kematian,” kata Kadis Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy dalam sambutannya melalui Zoomething di gedung balai Antang, Kamis (19/10/2023).

Diungkapkannya, kalau kita melihat data yang sudah dirilis oleh kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2019 bahwa angka kematian akibat kecelakaan ini mencapai angka 20.000.671 jiwa. Atau dengan rata-rata 3 orang meninggal dunia di jalan dalam satu jam akibat kecelakaan lalu lintas.

Selain itu juga kata dia, berdasarkan data kecelakaan dari dilantas Polda untuk wilayah Kalimantan Tengah jumlah kejadian kecelakaan pada tahun 2020 itu terjadi sebanyak 724 kejadian kecelakaan dan kemudian meningkat pada tahun 2022 mengalami kenaikan di angka 28,22% atau menjadi 936 kejadian dengan total korban meninggal dunia akibat kecelakaan di tahun 2020 itu sebanyak kurang lebih 286 korban jiwa dan meningkat di tahun 2022 sebesar 3,76% menjadi 31 korban jiwa.

“Dari data yang ada tersebut setelah kita inventarisir sedemikian rupa mayoritas korban kecelakaan itu berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa sebanyak kurang lebih 47% dari seluruh kejadian kecelakaan,” ujarnya.

Maka dari itu kata Yulindra Dedy, dalam kesempatan yang baik ini provinsi bersinergi dengan kabupaten kota serta seluruh stakeholder terkait penanganan masalah transportasi dan angkutan yang ada wilayah Kalteng bersepakat untuk mengajak masyarakat sebagai pelaku berlalu lintas agar dapat terhindar dari resiko terjadinya kecelakaan dan turut serta bersama-sama menurunkan tingkat fatalitas korban akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya ada 3 faktor terbesar penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang pertama adalah dengan 6% karakter pengemudi yang kedua 9% akibat faktor kendaraan dalam artian terkait dengan pembunuhan persyaratan teknik naik kendaraan yang digunakan di Jalan Raya, 30% disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.

“Hal ini terkait dengan kondisi jalan fatalitas keselamatan jalan dan cuaca. Hari ini kami bersama dengan terkait Dinas PU Provinsi dan jajaran membahas berkenaan dengan perbaikan jalan yang ada di beberapa ruas wilayah Kalimantan Tengah penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas 100% dikarenakan karena faktor manusia atau human error,” cetusnya.

Hal ini kata dia lagi selaras juga dengan tingginya persentase yang diakibatkan yaitu korban meninggal dunia, korban luka berat kemudian material dan fasilitas prasarana lalu lintas angkutan jalan dan dari karakteristik korban 50% usia SLTA dan mahasiswa 15 sampai dengan 24 tahun.

Pasalnya ia menambahkan masa peralihan dari masa anak-anak menuju dewasa di tandai dengan perkembangannya sangat cepat dari aspek fisik psikis dan sosial ekonomi bahwa saat ini anak-anak kita banyak menggunakan kendaraan roda dua pribadi.

“Karena memang keterbatasan angkutan transportasi umum yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah baik di Kota Palangkaraya maupun juga di kabupaten kota Kalimantan Tengah sehingga banyak yang menggunakan kendaraan-kendaraan pribadi untuk berangkat ke lembaga pendidikan yang masing-masing,” katanya.

Salah satu nilai dan perilaku yang perlu menjadi perhatian kita ke depan adalah bagaimana perilaku lalu lintas ini terus baik untuk diri sendiri maupun juga untuk orang lain.

“Ini yang belum jadi perhatian kita semuanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perhubungan Kalteng Kalimantan Tengah dalam membantu kepala daerah dalam pelaksanaan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perhubungan,” pungkasnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *