Legislator : PBS Wajib Berikan Perlindungan Terhadap Pekerja

Sel, 14 Maret 2023 | 320 Views

Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat untuk melindungi para pekerja dengan perlindungan yang memadai.

“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Perlindungan itu mencakup alat perlindungan kerja bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di lapangan, serta perlindungan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

“Jangan sampai para pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan untuk meminimal risiko kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja maka para pekerja wajib dilengkapi dengan alat perlindungan kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsinya juga pihak pemberi kerja harus bisa memastikan semua itu terpenuhi dengan baik.

Bima juga menambahkan bahwa memberikan perlindungan kerja dan asuransi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan. Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika semua unsur diatas terpenuhi maka akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja serta meningkatkan produktivitas perusahaan juga secara keseluruhan,” Demikian Bima Santoso.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *