Anggota DPRD Mura Minta PBS Untuk Mentaati Peraturan Daerah Berlaku

Rab, 15 November 2023

Puruk Cahu – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi meminta dengan agar pemerintah kabupaten melindungi tenaga kerja atau buruh lokal. Pasalnya, tenaga kerja merupakan bagian integral dari masyarakat yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi.

“Pemkab Mura harus bisa melindungi tenaga kerja atau buruh lokal agar jangan sampai menjadi penonton di negeri sendiri,” ucapnya, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan, maka perlu adanya pendayagunaan dan perlindungan hak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju.

“Kita sudah punya Perdanya, bahwa perusahaan wajib memperkerjakan tenaga lokal dengan menerapkan 70-30 persen, 70 persen tenaga local dan 30 persen tenaga dari kerja dari luar. Maka kami minta Perda ini betul-betul ditaati oleh para Investor yang beroperasi di wilayah Murung Raya,”jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, fakta yang ditemukan di lapangan banyak tenaga kerja yang tidak terlayani sebagaimana ketentuan yang mesti dipatuhi pihak perusahaan. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *