Jembatan Pengulu Iban di Larang Melintas Ini Penjelasan Dewan Barut

Kam, 16 Februari 2023

MUARA TEWEH- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Utara (Barut) Surianor mengingatkan bagi pengendara bermotor baik Roda 4 maupun 6 agar jangan melintasi di jembatan pengulu iban atau penyebrangan yang menghubungkan Kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

“Untuk warga yang menggunakan kendaraan roda empat itu memang ada aturan dari pemerintah daerah kabupaten Barito Utara (Barut) dilarang untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor roda empat.
Bisa untuk dilintasi dalam artinya yang bersifat mendadak seperti Mobil pemadam kebakaran, Ambulance, yang bersifat darurat lah,” katanya.

Di katakannya lagi , untuk melintasi dalam arti untuk kepentingan pribadi jadi tolong jangan dilintasi guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena badan jembatan Pengulu Iban itu terbilang sangat sempit untuk dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat.
“Kasihan untuk pengguna kendaraan sepeda motor kalau dilalui oleh roda empat,”Pungkasnya.

Lebih lanjut, di ungkapkannya baru- baru ini, sebuah mobil melaju di jembatan Pangulu Iban viral di media sosial, Jumat 06 Januari 2022, petang.
Mobil melaju itu viral lantaran jembatan Pangulu Iban dilarang dilintasi mobil roda empat dan selebihnya, terkecuali mobil tertentu.

” Jembatan Pengulu Iban yang menjadi akses utama masyarakat selama ini untuk menuju ke Kelurahan Jambu dan Kelurahan Jingah dilalui oleh kendaraan roda 4. Padahal sudah jelas, di depan jembatan sudah ada rambu lalu lintas larangan bagi pengguna roda 4/lebih untuk tidak melintas di atas jembatan terkecuali yang bersifat urgent”tutupnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *