Dikira KLHK Hanya Berizin, Tapi Lahan Tak di Tanami

Jum, 14 Januari 2022 | 430 Views

MUARA TEWEH – General Manager PT. Antang Ganda Utama (PT. AGU) Raju Wardana menyebutkan, setelah dikonfirmasi ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk aktivitas atau kegiatan operasional perkebunan perusahaan kelapa sawit PT. AGU tetap berjalan dengan normal. 

Menurutnya, pihak KLHK mengira perusahaan PT. AGU hanya mengantongi izin saja, tetapi lahannya tidak ditanami perkebunan kelapa sawit. Padahal kenyataan di lapangan lahan yang masuk kawasan hak guna usaha (HGU) sudah ful ditanami bibit bahkan sudah produksi.  

Raju menyampaikan, bahwa pada tanggal 6 Januari 2022 lalu PT. AGU mendapatkan informasi mengenai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, dimana dalam lampiran keputusan tersebut juga mencabut SK No 775/kpts-II/1992 atas nama PT. Antang Ganda Utama seluas 18.725 Ha yang berada di kelompok hutan Sungai Inu, Sungai Barito, dan Sungai Pandran, Kabupaten daerah tingkat II Barito Utara, Provinsi Daerah tingkat I Kalimantan Tengah. 

Padahal untuk areal perkebunan kelapa sawit dengan pola Kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Tran atas nama PT. Antang Ganda Utama sudah berjalan puluh tahun. 

Selanjutnya, sebagai pemenuhan sesuai dengan SK Pelepasan Kawasan Hutan No 775/kpts-II/1992 tersebut PT. AGU telah membangun perkebunan kelapa sawit masyarakat PIR TRAN yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) antara lain SHM Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Jaya Lestari (SP 1), SHM Anggota Koperasi Unit Desa Tunas Harapan (SP 2) SHM Anggota Koperasi Unit Desa Solai Bersama (SP 3), dan SHM Anggota Koperasi Unit Desa Pandran Bersatu (SP 4). 

“Dari SK No 775/kpts-II/1992 tersebut juga telah terbit HGU PT. Antang Ganda Utama. Terdapat pula lahan lainnya seperti perkampungan, sawah masyarakat, ladang masyarakat, dan kebun masyarakat yang sebagian sudah bersertifikat,” jelas Raju kepada wartawan di Kantor PT. AGU, Jumat (14/1). 

Disampaikannya, seluruh lahan dalam sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna usaha (HGU) diatas sudah diusahakan dalam bentuk tanaman kelapa sawit. 

PT. AGU telah melakukan verifikasi kepada KLHK sesuai arahan dari pihak KLHK sendiri. 

Dengan demikian seluruh perijinan yang dimiliki PT. AGU masih berlaku dan dilindungi secara hukum, sehingga kegiatan operasional kebun masih berjalan dengan normal. 

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pengumuman pencabutan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

“Pada pengumuman pencabutan tersebut sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, perizinan perusahaan yang tidak produktif tersebut menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kemudian sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare juga kita cabut. Izin-izin yang kita cabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan,” kata Presiden.

Kemudian, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” jelas Presiden.

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut merupakan perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tegas Presiden.

Pemerintah, lanjut Presiden, akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. (Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *