TTE Tersertifikasi Dapat Memangkas Waktu Perolehan Dokumen yang Dditandatangani

Kam, 22 Juni 2023 | 291 Views

Muara Teweh – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Barito Utara (Diskominfosandi Barut) HM Ikhsan mengatakan seiring dengan Transformasi Digital di sektor pemerintah yang terus berjalan, dan sesuai target Pengoperasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara penuh pada tahun 2023 ini oleh Kementerian Kominfo, megharuskan seluruh komponen Pemerintahan, baik di tingkat kementerian dan lembaga pusat maupun daerah untuk mengakselerasi implementasi SPBE di wilayahnya masing-masing.

Menurut Kadis Kominfosandi, penerapan SPBE memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.

“Salah satu komponen pendukung SPBE dalam konsep Reformasi Birokrasi yang telah digalakkan sejak lama adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE),” kata Kadis Kominfosandi HM Ikhsan.

Dikatakannya, diera Transformasi Digital yang juga sedang kita arungi bersama saat ini, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.

Dijelaskan Kadis Kominfosandi HM Ikhsan dibandingkan tanda tangan basah, banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi. Diantaranya adalah efisiensi Waktu. Dimana Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani.

“Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain yang memakan waktu berhari-hari. Dengan adanya TTE tersertifikasi, dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara,” katanya.

Kemudian jelasnya, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah. Disini perlu diketahui bahwa TTE terbagi menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). “Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Kadis Kominfosandi, saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Ia juga mengatakan bahwa selain memiliki kekuatan hukum, keuntungan TTE tersertifikasi lainnya adalah jaminan keamanan identitas diri. Kebijakan privasi diberikan untuk memastikan data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya.

“Keamanan informasi identitas diri juga lebih terjamin melalui penggunaan teknologi kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) yang dibuat secara unik untuk tiap individu,” kata mantan Kabag Umum Setda Barito Utara ini.

Asymmetric cryptography merupakan teknik kriptografi yang menggunakan pasangan kunci: public key dan private key sebagai pengaman. Public key bersifat informasi publik yang dapat disebarkan secara luas untuk memvalidasi Tanda Tangan Elektronik seseorang. Sedangkan private key dibuat secara unik yang hanya diketahui oleh penanda tangan.

Para PSrE Indonesia telah memiliki fitur keamanan tinggi yang menjamin keautentikan, keutuhan, dan nirsangkal. Jadi, dokumen elektronik yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya. Jika terjadi perubahan pada dokumen tersebut, maka TTE tersertifikasi yang tercantum tersebut tidak lagi sah. Hal ini dapat menghindarkan dari pihak tidak berwenang yang ingin memodifikasi data.

Jika telah memiliki TTE tersertifikasi, biaya anggaran dapat lebih di efisienkan karena yang dibutuhkan hanya koneksi internet dan perangkat keras seperti komputer dan telepon pintar (smartphone).

Contohnya saat Direktorat Jenderal Kependudukan pencatatan sipil (Ditjen Dukcapil) menjalankan program ”Dukcapil Go Digital”. Sejak adanya program tersebut, penandatanganan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dilakukan secara elektronik/online.

Disdukcapil bahkan menghemat anggaran sekitar Rp450 Miliar di tahun 2020. Penghematan tersebut berasal dari pemotongan biaya penggunaan kertas khusus security printing berhologram yang diganti dengan pencetakan dokumen mandiri oleh masyarakat.

“Kondisi ini kembali mengharuskan kita untuk kembali membuka diri dalam pengarusutamaan transformasi digital dan juga mempertahankan momentum digitalisasi yang telah kita bangun bersama, khususnya secara massif dan berkelanjutan sejak awal tahun 2023 ini, sehingga tujuan kita bersama dalam membangun SMART CITY BATARA dapat segera terwujud,” pungkasnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *