Setiap Pihak Harus Menjaga Ketertiban dan Menghormati Proses Pengitungan

Sen, 19 Februari 2024 | 399 Views

Muara Teweh – Camat Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jati Prayogo mengingatkan bahwa seetiap pihak harus menjaga ketertiban dan menghormati proses penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Teweh Tengah.

“Mari kita hndari konflik dan berkomunikasi dengan baik untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat yang mungkin akan timbul,” kata Camat Jati Prayogo saat memberikan sambutannya pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan Teweh Tengah, di ruang LPTQ Jalan Pramuka Muara Teweh, Senin (19/2/2024).

Dikatakannya, mari semua bekerjasama dengan semangat kebersamaan demi menjamin bahwa pemilu di wilayah kita berlangsung adil, jujur dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.

“Saya yakin dan percaya, dengan kerjasama kita, Pemilu tahun 2024 akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas,” ucap Jati Prayogo.

Menurut Camat, pemilu kali ini memang agak berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, hal ini dikarenakan pada pemilu kali ini dalam proses rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk menjamin kejujuran dan kesesuaian data, maka pembanding yang dipakai adalah data rekapitulasi SIREKAP KPU.

Dikatakan Camat, data yang tersimpan dalam inputan SIREKAP KPU disesuaikan dengan data manual yang disimpan di dalam kota suara dan semuanya harus sinkron dan sama jumlahnya yang menandakan bahwa data itu valid seperti yang terjadi di lapangan.

Pada kesempatan itu, Camat Teweh Tengah juga meminta kepada PPK Teweh Tengah selaku pelaksana rapat pleno ini diharapkan integritas yang teguh tanpa ada intervensi dari pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan rapat pleno ini.

Untuk itu Camat menambahkan, pihaknya atas nama Pemerintah Kecamatan Teweh Tengah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengharapkan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, adil, jujur, damai dan terkendali.

“Upayakan usaha musyawarah untuk mencapai mufakat dan jangan sampai terjadi tindakan-tindakan anarkis yang akhirnya akan mengganggu dan menghambat kelancaran kegiatan rapat pleno ini,” kata Camat.

Pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan Teweh Tengah, di ruang LPTQ Jalan Pramuka Muara Teweh, dilaksanakan untuk 4 (empat) Desa yaitu Desa Datai Nirui, Desa Beringin Raya, Desa Rimba Sari dan Desa Sei Rahayu 2 (Panel 1) di 9 (sembilan) TPS di 4 desa tersebut.

Perhitungan suara dimulai dari 45 kotak suara dari kotak suara pemilihan presiden, kemudian kotak suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk 1 TPS sebanyak 5 (lima) kotak suara.(drm)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *