Pemkab dan DPRD Mura Sepakati Raperda APBD Tahun 2024

Sab, 2 Desember 2023 | 403 Views

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif yakni Pj Bupati Mura, Hermon dan Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023.

“Yang selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dilakukan evaluasi,” ucap Hermon, Kamis (30/11/2023).

Disampaikan Pj Bupati Mura bahwa APBD Kabupaten Murung Raya TA 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2. 183.810.605 .000, Belanja Daerah direncanakan Rp 2.183.810.605 .000 dan Defisit 0 rupiah.

Hermon juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura yang melakukan penyusunan dan pembahasan anggaran sesuai dengan tahapan yang ada.

Ditempat bersamaan, perwakilan Tim Banggar DPRD Mura, Maria Hetty meminta pemerintah daerah setempat untuk memprioritaskan hasil kegiatan reses dewan untuk masuk dalam program pembangunan di Tahun Anggaran 2024 yang akan datang.

“Dalam masa rapat komisi bersama mitra kerja telah ditekankan agar pemerintah daerah dapat memprioritaskan hasil reses yang dilaksanakan anggota DPRD beberapa waktu lalu untuk menjadi agenda pembangunan berikutnya,” pungkasnya.(mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *