Pemerintah Kecamatan Teweh Timur Gelar Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020

Rab, 13 September 2023 | 321 Views

Muara Teweh – Pemerintah Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2020 dalam rangka Peningkatan Kapasitas Linmas se Teweh Timur.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan Sosialisasi Inovasi “Tabe Satlinmas Lapor” dalam rangka Informasi dan Layanan Cepat dalam menjaga Ketenteraman dan Ketertiban serta Bencana di wilayah Kecamatan Teweh Timur tahun 2023 di aula Kecamatan setempat, Rabu (13/9/2023).

Camat Teweh Timur, Drs Walter dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas anggota Linmas se Kecamatan Teweh Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga ketertiban, ketentraman dan serta saat terjadi Bencana di wilayah Desa se Kecamatan Teweh Timur.

Serta kata Camat Teweh Timurt dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan tugasnya dengan pihak terkait yaitu babinsa dan babinkamtibmas.

“Terima kasih kepada Kasi Trantib Kecamatan Teweh Timur yang sudah melaksanakan kegiatan ini sehingga semua bisa terlaksana dan terima kasih atas gagasan dan Inovasi “Tabe Satlinmas Lapor” yang merupakan Informasi dan Layanan Cepat dalam Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Bencana yang ada di wilayah Kecamatan Teweh Timur, semoga dengan adanya inovasi ini dapat mempermudah pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Teweh Timur,” kata Camat Walter.

Sementara Ketua pelaksana kegiatan Irwanto yang juga kasi Trantib Kecamatan Teweh Timur mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengaktifkan satlinmas Desa se Kecamatan Teweh Timur, peningkatkan kapasitas Satlinmas se Kecamatan Teweh Timur dan adanya informasi dan Pelayanan Cepat menjaga Ketentreraman dan Ketertiban serta Bencana di wilayah Kecamatan Teweh Timur.

Dikatakannya, dasar pelaksana kegiatan Permendagri 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat dan Perbup No 27 Tahun 2017 tentang Tugas dan uraian tugas jabatan pada Kecamatan di Barito Utara.

“Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah sebanyak 70 orang peserta terdiri dari ASN Kecamatan Teweh Timur, Tripika Kecamatan Teweh Timur, Kepala Desa sekaligus Kepala Satlinmas Desa se Teweh Timur, Kasi Pemerintahan Desa sekaligus Kepala Pelaksana Satlinmas Desa se Teweh Timur dan anggota Linmas se Teweh Timur,” kata Irwanto.

Untuk narasumber atau pemateri dalam kegiatan sosilisasi Permendagri No 26 Tahun 2020 yaitu Kepala Bidang Ketentetaman dan Ketertiban Umum serta Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kantor Satpoll PP Barito Utara. Sosialisasi Inovasi “Tabe Satlinmas Lapor” disampaikan oleh pemateri Kasi Trantib Kecamatan Teweh Timur Irwanto, S. STP.,M.I.P.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *