Mengaku Bersalah, Tersangka Pemortal Jalan PT PIS Dimaafkan 

Rab, 22 Maret 2023 | 358 Views

Muara Teweh – Empat orang tersangka tindak pidana yang melakukan pemortalan Jalan Hauling PT. Permata Indah Sinergi (PIS), mengakui bersalah dan akhirnya dimaafkan.

Keempat pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, yaitu Masrony alias Rony (41), Aslan Wahid alias Aslan (62), Suher (46) dan Ardiansyah alias Atak (51) warga Desa Benao Hilir RT 01, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara meminta maaf, karena telah mengambil  tindakan yang  salah dan merugikan perusahaan tambang batubara di wilayah Kecamatan Lahei Barat tersebut.

External Affairs PT PIS, Budi Siregar menjelaskan,
keempat tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan turut mendukung investasi PT. PIS di Kabupaten Barito Utara.

“Permintaan maaf diutarakan secara lisan dan secara tertulis Masrony dkk dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Desa Benao Hilir Astronot, saat Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Barito Utara, beberapa waktu lalu,” ungkap Budi kepada media, Rabu (22/3/2023).

Dijelaskannya, penghentian perkara setelah Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan ekspos, dengan Kejaksaan Agung, terkait tindakan Masrony alias Rony dkk yang melakukan portal jalan perusahaan tambang PT. PIS. 

Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Barito Utara. Para tersangka dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan diambil setelah ekspos secara virtual yang juga dihadiri Direktur Kamnegtibum dan TPUL, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Aspidum. 

Saat pelaksanaan Restoratif Justice, Kepala Seksi PIdana Umum (Kasi Pidum) Kejari Barito Utara, Bayu Fermady SH MH yang memimpin kembali menegaskan dengan pertanyaan kepada para tersangka apakah sungguh-sungguh mengakui bersalah.  

“Iya kami mengaku dan meminta maaf,” ujar Budi menirukan apa yang disampaikan Masrony yang mewakili para tersangka.

Tindakan mereka yang melakukan tindak pidana merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat diatur Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MIneral dan Batubara.

“Manajemen perusahaan bersedia memaafkan para tersangka, dengan alasan utama pertimbangan sosial kemanusiaan,” kata Budi Siregar sebagaimana hal itu juga diungkapkan ketika dimintai tanggapan oleh Jaksa saat Restorative Justice di Kejari Barut.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Benao Hilir, Astronot menyampaikan terimakasih kepada PT PIS yang bersedia memaaftkan warga.

“Pemerintah desa tidak menghendaki ini terjadi, saya berharap kedepan tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Restoratif ditutup dengan penandatanganan Surat Perjanjian Damai dan saling bersalam-salaman.

Sekedar diketahui, perkara ini bermula pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hauling areal PT. PIS Km 12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. Pemortalan berlangsung tiga hari sampai 3 Juli 2022 dilakukan Masrony dkk. 

Pemortalan dilakukan dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi jalan. Kemudian di tengah jalan dipasang tenda dari terpal sehingga truk dan mobil tidak bisa melewati jalan itu.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *