Sahabat Peduli Sesama Serahkan Bantuan  Sosial Ke Desa Papar Pujung Dan Muara Pari

Sab, 21 Agustus 2021 | 215 Views

MUARA TEWEH – Sahabat Peduli Sesama kembali serahkan bantuan sosial atas meninggalnya warga Desa Papar Pujung Di Kecamatan . Lahei Barat dan Desa Muara Pari, Sabtu (20/8/2021).

Tim SPS Aryosi Jiono S.Pd yang akrap di sapa Gio, menyampaikan, Bantuan sosial kemanusiaan disampaikan khususnya sebagai upaya peduli sesama.

Menurutnya bantuan tidak lain untuk meringankan beban warga yang terkena musibah kematian dan ini juga adalah bagian untuk membantu sosial pemerintah dalam mengurangi kemiskinan masyarakat di tengah pendemi Covid -19 yang masih mewabah.

“Kami galang bersama organisasi masyarakat yang tergabung di GPD-Alur Barito dan Yayasan Sosial Peduli Sesama (SPS), serta dari organisasi lainnya,”Terang Gio

Selesai hingga penyerahan bantuan secara simbolis juga sambutan dari perwakilan warga duka di desa papar pujung

Tim sosial  peduli sesama melanjutkan perjalanan menuju desa muara pari kendati harus bermalam karena kondisi jalan yang licin.

“Tepatnya sekitar Pukul 18.00 Wib, Tim sampai di pelabuhan penyebrangan dengan kondisi hujan lebat sehingga hanya sebagian anggota yang serta menumpang  mobil perahu jenis kelotok,”Kata Gio.

Dikatakannya, dengan semangat hingga menyambangi rumah duka yang pada saat itu sedang berkumpul warga duka dan tokoh-tokoh masyarakat dalam pelaksanaan adat rukun ritual kematian yang di sebut (Paner Jampa)

Wahen Menantu Unau Winata yang meninggal dunia,mengucapkan terimakasih kepada Tim yang sudah bersusah payah jauh-jauh dari muara teweh.

“kami terharu dengan kegiatan program sosial yang dilakukan semoga Tuhan Yang Maha Esa mebalas kebaikanya dan bantuan sosial ini sangat membantu kami keluarga duka terutama untuk penyelesaian hukum adat ritual selama 14 hari/malam, selama mijom apui natong,”Tukas Wahen

Hal yg sama juga di sampaikan Teratai selaku ketua adat, Sesuai tradisi leluhur umat Hindu Kaharingan lahir dan mati beradat jangankan yang tua yang mudapun apabila meninggal dunia wajib prosesi hukum adatnya ditunaikan dan ini adalah bagian  kerakatan masyarakat yg tidak dapat di pisahkan. Tutup teratai.(Ani)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *