Media Gathering Bawaslu, KPU dan PWI, Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD

Sel, 19 September 2023 | 368 Views

Muara Teweh – Dalam rangka penyelenggaraaan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentah tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara mengelenggarakan kegiatan Media Gathering pengawasan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, di aula Bawaslu setempat, Selasa (19/9/2023).

Dalam kegiatan Media Gathering tersebut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Utara.

Komisioner Bawaslu Barito Utara Adi Susanto didampingi Komisioner Bawaslu Amir Mahmud mengatakan bahwa dirinya bersama komisionel Bawaslu lainnya baru beberapa waktu lalu dilantik.

“Dan ketua Bawaslu kami Adam Parawangsa saat ini lagi mengikuti kegiatan di Palangka Raya. Mohon maaf beliau belum bisa hadir pada kesempatan ini,” kata Adi Susanto yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Dirinya juga berharap kedepannya, Bawaslu bisa melakukan koordinasi dengan rekan-rekan media. Adapun tujuan dari Media Gathering ini untuk meningkatkan kerjasama terhadap dan sama-sama mengawal Pemilu Serentak 2024.

Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga kedepannya melakukan konsolidasi dan memerlukan sumbangsih, tenaga dan pikiran juga dari rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Barito Utara.

“Dengan tujuan tersebut kami Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu 2024 mendapat respon juga rekan-rekan media. Dengan adanya kegiatan ini awal yang baik bagi kami dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu. Dan juga diharapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 bisa berjalan lancar sesuai amanah undang-undang yang diamanahkan kepada kami,” kata dia.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Malik Mulyawan menyampaikan gambaran umum terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara. Dimana pihaknya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tetap mengacu pada PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Dijelaskannya, untuk landasan hukum yang dipegang adalah PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Dua landasan yang sangat pundamental yang mengatur pencalonan anggota DPR yang kami pegang,” kata Malik Mulyawan.

Dikatakan Ketua KPU Barito Utara, untuk jumlah peserta Pemilu Serentak 2024 di Barito Utara tetap ada 18 Partai Politik. Dari 18 parpol tersebut ada 4 (empat) parpol yang tidak mengajukan calonnya. Sedangkan parpol yang ada calonnya ada 14 parpol.

“Untuk parpol yang tidak ada calonnya yaitu, PBB, PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda. Semula yang mengajukan calon sebanyak 340 calon. Setelah dilanjutkan ada tahapan untuk menyampaikan persyaratan ternyata 4 partai tersebut tidak menyampaikan persyaratannya, sehingga saat ini jumlah calon anggota DPRD Barito Utara sebanyak 305 calon dari 4 daerah pemilihan (Dapil),” kata Malik Mulyawan.

Lebih lanjut Malik Mulyawan, untuk Dapil Barito Utara I (Kecamatan Teweh Tengah 9 kursi), Dapil Barito Utara II (Kecamatan Lahei, Lahei Barat Gunug Purei dan Teweh Timur 6 kursi), Dapil III Barito Utara (Kecamatan Montallat dan Gunung Timang, 4 kursi) dan Dapil IV Barito Utara (Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan, 5 kursi).

Sedangkan untuk jumlah pemilih untuk Barito Utara 114.92 pemilih. Dan saat ini masih berproses daftar pemilih tambahan. Untuk jumlah TPS berjumlah 458 TPS se Barito Utara.

“Saya sangat paham betul, peran dan fungsi media masa ini adalah pilar demokrasi yang akan memberikan dan menyampaikan informasi-informasi khususnya pemilu kepada masyarakat luas. Untuk itu diharapkan kita sama-sama berkoordinasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *