Kadis SOSPMD : Permendagri No 65 tahun 2017 yang Mengatur Pilkades PAW

Rab, 6 Desember 2023 | 396 Views

Muara Teweh – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Kadis SOSPMD Barut) Suparmi A Aspian mengatakan seiring berjalannya waktu, para Kepala Desa (Kades) yang terpilih dan telah dilantik hasil Pilkades serentak, ada yang berhenti baik disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat.

“Mekanisme yang ada saat itu adalah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pemilihan Kepala Desa berikutnya, sehingga terdapat beberapa Penjabat Kepala Desa yang menjabat bertahun-tahun lamanya,” kata Kadis Sosial PMD saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut, di aula BappedaLitbang, Rabu (6/12/2023).

Dikatakan Suparmi, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu apabila masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari 1 (satu) Tahun.

Dijelaskannya, menindak lanjuti Peraturan tersebut dan untuk mengatur lebih rinci berkaitan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu tersebut, Kabupaten Barito Utara telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.

Lebih lanjut Suparmi, untuk Kabupaten Barito Utara, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu telah dilaksanakan pada 2 (dua) Desa, yaitu Desa Tanjung Harapan dan Desa Pendreh.

“Saat ini Kepala Desa yang menjabat pada kedua Desa tersebut adalah Kepala Desa Antar Waktu. Dan dalam waktu dekat pula akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Bintang Ninggi II dan Desa Jamut,” kata dia.

Kita patut bersyukur kata Suparmi dengan dengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu pada beberapa desa di Barito Utara tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan dan semuanya berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 ini, memberikan aturan dan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Namun demikian ia menambahkan, kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Aparat Keamanan, terutama masyarakat Desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Kadis Sos PMD juga meminta kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti secara fokus dan dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami materi yang disampaikan.

“Apabila nantinya terjadi adanya Kepala Desa yang berhenti pada Desa Bapak dan Ibu dan saudara-saudari sekalian sudah memahami mekanisme yang seharusnya dilakukan, langkah-langkah atau prosedur yang dilakukan juga sudah diketahui dan untuk di jalankan. Demikan pula harapan saya kepada pihak Kecamatan agar selalu berkoordinasi dan berperan aktif dalam kegiatan pembinaan,” pungkasnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *