30 Peserta Ikuti Sosialisasi Layanan Bantuan dan Penyuluhan Hukum bagi Pelaku UMK di Barito Utara

Jum, 1 Maret 2024

Muara Teweh – Sebanyak 30 orang peserta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan sosialisasi layanan bantuan/penyuluhan hukum bagi pelaku UMK di Kabupaten Barito Utara, di aula Barakati Jalan Pramuka Muara Teweh, Kamis (29/2/2024).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui UPT, Yandi mengatakan bahwa berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UKM dalam menjalankan usahanya.

“Banyak dari pelaku usaha mengalami permasalahan penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, wanprestasi dan lain sebagainya, sehingga berujung pada permasalahan hukum,” kata Yandi saat membuka kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pelaku UMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum. Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah.

“Dan sebagai langkah strategis telah diupayakan dan salah satunya adalah dengan menyusun program dan kegiatan sosialisasi layanan bantuan/penyuluhan hukum bagi pelaku UKM untuk tahun 2024 Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng,” kata Yandi.

Kegiatan Sosialisasi bantuan/penyuluhan hukum bagi UMK ini dilaksanakan di 5 (lima) Kabupaten yaitu Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas dan Kota Waringin Barat.

Target yang akan dilayanan sejumlah 114 orang peserta yang mendapat layanan bantuan hukum yang pendanaanya bersumber dari DAK Non Fisik DPA SKPD Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemprov Kalteng menyambut baik adanya Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil (PK2UMK) dari Kementerian Koperasi UKM RI tahun anggaran 2024 melalui kegiatan sosialisasi layanan bantuan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

“Mengingat dalam masa sekarang ini banyak tantangan dan permasalahan yang khususnya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk bertahan, tentunya kita semua berharap dengan adanya layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK dapat memperkuat produktivitas dan daya saing UMK di daerah, sehingga UMKM kita dapat berkembang dan bersaing di era globa ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur mengatakan dalam kegiatan sosialiasi ini diikuti sebanyak 30 orang peserta pelaku usaha, mikro kecil dan menengah Kabupaten barito Utara.

Dikatakan Mastur, tujuan umum dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara bagi pelaku usaha mikro kecil khususnya peserta sosialisasi layanan dan penyuluhan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku UMKM.

“Sedangkan tujuan khusus adalah diharapkan para peserta sosialisasi dapat memamahi tentang kebijakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah ini,” kata Mastur.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *