Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik

Sab, 30 Januari 2021 | 263 Views

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan aturan mengenai pemungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Menurutnya, ketentuan ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Menurutnya, Selama ini pemungutan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan.

 

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelas dia seperti dikutip dari akun instagram resmi Sri Mulyani di @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menulis, yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah melakukan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *