Legislator Kotim: Berantas Narkoba Sampai Akarnya

Sen, 24 Januari 2022 | 557 Views

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, M. Abadi mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di kabupaten setempat sampai ke akar-akarnya.

“Itu sebuah keniscayaan. Kalau kita ingin daerah ini bebas narkoba, maka pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur harus maksimal sampai ke akar-akarnya,” Kata Abadi di Sampit, Selasa (24/1).

Pemberantasannya, tegas dia, harus menyentuh mereka yang menjadi bandar besar penyuplai barang haram narkoba, tidak sekedar menangkap yang ecek-ecek.

Legislator cukup vokal itu menegaskan DPRD Kotim mendukung perang terhadap peredaran narkoba yang ditabuh Pemkab Kotim bersama Polres.

“Kita ingin daerah ini bersih dari peredaran gelap narkoba. Masyarakat yang mengetahui siapa yang menjadi pengedar dan bandar besar narkoba di Kotim, jangan takut, segera lapor ke aparat keamanan. Aparat keamanan kami harap dapat segera merespon laporan masyarakat tersebut,” kata Abadi.

Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kotim yang sampai ke akar-akarnya akan menurunkan bahkan meniadakan peredaran barang haram tersebut di daerah ini. Barang haram narkoba sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres setempat selama ini dengan membekuk mereka yang menjadi budak barang haram narkoba. Harapannya ke depan Satresnarkoba Polres akan membekuk juga bandar besar penyuplai barang haram narkoba, sehingga peredaran narkoba bisa dientaskan.

Dalam hal ini (peredaran gelap narkoba), kata dia, diperlukan kerja sama yang kuat antara masyarakat dan aparat keamanan. Dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba di Kotim sangat diperlukan, tidak semata-mata diserahkan ke aparat keamanan.

“Masyarakat Kotim jangan takut melaporkan ke aparat keamanan, siapa pun yang menjadi pengedar dan bandar besar narkoba. Adanya laporan masyarakat, aparat keamanan  segera bertindak, menangkap dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” Demikian Abadi.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *