Jum, 16 September 2022 | 308 Views

Sampit,- Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menekankan dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2023 mendatang harus diperhitungkan secara matang terutama untuk sektor yang menjadi skala prioritas yang bersentuhan dengan masyarakat.

 

“Dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar diperhatikan keseimbangan disemua faktor, karena apbd adalah sebagai implementasi dari penyeimbangan struktur fundamental perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Juliansyah, Jumat 16 September 2022.

 

Menurutnya untuk kepentingan perencanaan pembangunan dibeberapa sektor agar diperhatikan mana yang mendesak dan tidak. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkewajiban pandai mengatur belanja keuangan daerah sehingga dampak positifnya akan terasa di tahun 2023 mendatang. 

 

“Anggaran yang tersedia agar betul betul difokuskan pada program –program prioritas dimasing masing yang sudah direncanakan sesuai kegiatannya, serta yang terpenting harus berdampak langsung bagi mamfaat dan kesejahteraan masyarakat. Ini supaya terhindar dari defisit anggaran antara pendapatan yang dianggarkan dengan belanja daerah yang dikeluarkan, mengingat dampak perekonomian yang memperihatinkan akibat pandemi covid-19 sejak 2 tahun terakhir masih terasa, “tegasnya

 

RAPBD 2023 meliputi pendapatan sebesar Rp1.722.652.131.762 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp411.509.285.262, pendapatan transfer sebesar Rp1.232.283.216.420 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78.859.630.080. 

 

Belanja sebesar Rp1.774.331.695.000, surplus/defisit anggaran sebesar Rp – 51.679.563.238. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp65.689.563.238, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp51.679.563.238. 

 

Diketahui, komposisi tersebut belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari DAK. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari dana alokasi khusus (DAK) akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.(Fit).

 

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *