Ini Jawaban Pemkab, Terhadap Pandangan Fraksi PAN DPRD Mura

Rab, 6 September 2023 | 261 Views

Puruk Cahu – Fraksi PAN DPRD Murung Raya (Mura) sebelumnya telah menyoroti sejumlah sektor pajak yang belum dianggap maksimal, perihal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN, Akhmad Tafruji yang selanjutnya ditanggapi oleh Pemerintah setempat.

Melalui Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah daerah terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi- fraksi DPRD Murung Raya terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2023 dalam rapat Paripurna salah satunya yang menarik ialah menjawab pamandangan Fraksi PAN.

Rapat paripurna ke-3 masa sidang III yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD Mura dan undangan lainnya yang dilaksanakan di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (6/9/2023).

Rejikinoor mengatakan sehubungan dengan pendapatan daerah, Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan langkah – langkah menaikan target pada sektor pajak daerah sebesar Rp1.655.700.000. atau setara 12 persen dan pada retribusi daerah Rp 55.000.000.

“Kemudian pada sektor pendapatan yang lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp 290.000.000, sehingga memperkecil penurunan target pendapatan asli daerah menjadi 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9 persen,” bebernya.

Lanjut Rejikinoor, terkait dengan pajak reklame berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terdapat pengecualian dari objek pajak reklame terhadap reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil.

“Jadi sepanjang alat-alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan juga billboard, ataupun videotron yang terpampang di sepanjang jalan kota Puruk Cahu dan sekitarnya tidak disertai dengan iklan komersial maka tidak dapat dipungut pajak reklame,” tutupnya.(mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *