Fraksi PKB DPRD Kotim Apresiasi Digagasnya Perda Pengelolaan Air limbah Domestik

Sab, 14 Mei 2022 | 456 Views

Foto – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.(Fit)

Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi mengapresiasi digagasnya rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah domestik. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab saat ini kondisi ekosistem air di Sungai Mentaya sudah tercemar.

“Digagasnya rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah dan upaya untuk menjaga ekosistem air yang saat ini sudah tercemar sehingga dengan adanya regulasi perda itu bisa mencegah kerusakan yang lebih parah lagi,” kata M. Abadi di Sampit, Sabtu (14/5).

Menurutnya upaya untuk menjaga ekosistem air harus dilakukan secara terus menerus seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kualitas air sungai sehingga ini menjadi tugas serta tanggung jawab bersama.

“Peran masyarakat sangat penting untuk pencegahan pencemaran. Regulasi dari pemerintah sebagai acuan pembuatan kebijakan, sekaligus rambu bagi kita semua dalam memelihara sungai,” ujarnya.

Legislator Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini menegaskan, bahwa sesuai udang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan dibidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dan itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan jika kegiatan membuang air limbah domestik tidak diatur dibenahi dan diawasi maka bisa berpengaruh terhadap fungsi ekosistem air itu sendiri sehingga menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya.

Hal ini juga tambah Abadi akan memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat itu sendiri sehingga rancangan peraturan daerah tentan pengelolaan air limbah domestik ini memang sangat-sangat diperlukan.(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *