DPRD Seruyan Kembali Bahas Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Kam, 20 Oktober 2022 | 344 Views

Kuala Pembuang – DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat lanjutan pembahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan. 

Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan.

“Sebenarnya ini rapat lanjutan, karena kemarin itu sudah sempat kita bahas, tapi belum selesai karena waktunya tidak mencukupi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, pembahasan ini untuk melakukan penyempurnaan terhadap raperda yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan tersebut. Setelah ini, proses selanjutnya adalah pemerintah daerah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan akan membawa raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk difasilitasi terselebih dahulu.

“Setelah ini difasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Kalteng. Kemudian baru kita sahkan melalui paripurna di DPRD Seruyan. Kami berharap proses itu bisa segera dilakukan, supaya nanti bisa kita paripurnakan bersama beberapa raperda lainnya,” katanya.(Sdi)

n

Kuala Pembuang – DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat lanjutan pembahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan. 

Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan.

“Sebenarnya ini rapat lanjutan, karena kemarin itu sudah sempat kita bahas, tapi belum selesai karena waktunya tidak mencukupi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, pembahasan ini untuk melakukan penyempurnaan terhadap raperda yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan tersebut. Setelah ini, proses selanjutnya adalah pemerintah daerah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan akan membawa raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk difasilitasi terselebih dahulu.

“Setelah ini difasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Kalteng. Kemudian baru kita sahkan melalui paripurna di DPRD Seruyan. Kami berharap proses itu bisa segera dilakukan, supaya nanti bisa kita paripurnakan bersama beberapa raperda lainnya,” katanya.(Sdi)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *