Dewan Sarankan Aturan Jam Malam Untuk Anak Dibawah Umur

Kam, 1 Desember 2022 | 393 Views

KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Muhtadin menyarankan agar pemerintah setempat bisa membuat peraturan untuk jam malam, seperti yang sudah  diterapkan di  daerah –daerah yang lain.

Menurutnya, diberlakukanya jam malam ini sebagai kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas disaat jam larut malam. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi  pergaulan bebas, penyalah gunaan obat –obatan  terlarang dan narkoba di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur.

 “Untuk pemberlakuan jam malam ini sebaiknya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB, sebab kita mengangap diatas jam –jam tersebut tidak ada lagi keperluan atau aktifitas yang  mengharuskan para pelajar berada di luar rumah.” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kepada para instansi terkait juga agar bisa melaksanakan razia dan patroli keliling, terkhusus terhadap kawasan yang dianggap rawan dan menjadi tempat berkumpulnya para remaja atau para pelajar di bawah umur, terlebih lagi jika mereka sambil berpesta mengkonsumsi miras.

Selain itu, kepada orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembang anaknya, serta lebih meningkatkan pengawasan, agar mereka tidak  terjerumus  dalam penyalahgunaan obat –bataan terlarang dan pergaulan bebas, yang mana akhirnya bisa membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian. “Harapan kita  dengan di berlakukanya jam malam ini, semoga penyalahgunaan obat–abatan terlarang, serta  pergaulan bebas di kalangan para pelajar dan anak di bawah umur bisa ditangulangi,” tuturnya.(Sdi)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *