Bupati Mura Terbitkan Surat Edaran Terkait PTM

Jum, 23 Juli 2021 | 314 Views

Mengingat saat ini kondisi pandemic Covid-19 masih terus menjadi perhatian dengan tingkat kasus yang cukup tinggi, sehingga pelaksanaanya tetap dilakukan dengan cara Daring (dalam jaringan) bagi yang memiliki akses internet didukung sarana dan prasarana yang dimiliki oleh guru dan murid serta orang tua dan yang tidak kalah penting adalah kemampuan untuk menggunakannya.

Selanjutnya, Luring (luar jaringan) bagi daerah yang tidak memiliki akses internet atau tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung, maka dilakukan dengan tatap muka terbatas. Serta sesuai protokol kesehatan, dan penugasan dengan tetap di bawah bimbingan guru dan tenaga kependidikan yang ada.

“Sedangkan, penugasan dengan bimbingan guru, atas ijin orang tua, pemerintah daerah maupun satuan tugas yang ada di desa dan juga kelurahan,” pesan Perdie saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).

Tatap muka terbatas sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) bagi daerah yang berada pada zona hijau seperti, Kecamatan Uut Murung, Seribu Riam, Sumber Barito sebagian, Permata Intan, Tanah Siang, Laung Tuhup, Barito Tuhup Raya.

Kemudian, Guru dan Tenaga Kependidikan wajib di lokasi atau sekolah sambil memantau PTM yang dilakukan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan keadaan dan kemampuan sekolah masing- masing. Baik dengan cara Daring, Luring, maupun kombinasi keduanya serta penugasan bagi siswa.

“Meskipun demikian kami mengakui belum bisa mencapai hasil yang maksimal, sebab kesehatan dan keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah adalah prioritas yang pertama dan utama dalam proses kegiatan belajar mengajar,” pungkas Bupati Mura. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *