Warga Sikui,Teweh Baru Diamankan Bawa Sabu 

Sel, 4 Mei 2021 | 255 Views

MUARA TEWEH – Jajaran satuan narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan warga Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru,  Kabupaten Barito Utara,  Senin (3/5/2021).

Kasat Narkoba Polres Barut,  AKP. Slameto, SH Selasa (4/5/2021)mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan Murni alias Cibung (47) warga jalan Houling PT. MME Km 1 Rt 04 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah  2 buah paket plastik klip berisikan shabu berat,(0,53) gram bruto,kemudian  1  buah Hp merk Nokia type 105 warna putih dan  Uang tunai Rp 1.855.000.

Adapun kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal  03 Mei 2021 sekitar jam 21.30 wib,  di Jalan Hauling PT MME km 1 Rt 04 Desa sikui kecamatan Teweh baru. kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan  terlapor. 

Kemudian petugas menemukan barang bukti 2  buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu yang di simpan di kantong sebelah kanan , dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

Adapun  pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses selanjutnya, “tandasnya.(Ani)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *