RSUD Muara Teweh Jadi Salah Satu RS Termegah dan Terbesar di DAS Barito

Ming, 14 Januari 2024 | 420 Views

Muara Teweh – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ternyata menelan dana besar, sehingga berdiri kokoh menjadi RS termegah dan terbesar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.

Pembangunan RSUD Muara Teweh ini mulai dibangun sejak tahun 2015 hingga 2023. Pembangunan meliputi Wing A, B, dan C serta sarana penunjang lainnya. Sampai hari ini pekerjaan penyelesaian Lantai 3, 4, dan 5 wing C masih berlangsung. Tak terasa, nyaris 10 tahun pembangunan RSUD Muara Teweh berjalan.

Lalu, berapa anggaran yang telah digelontorkan untuk pembangunan RSUD Muara Teweh ini? Fasilitas apa saja yang sudah dikerjakan? Dan apa lagi yang mesti dibereskan?

Rincian dana terekspos saat Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis memaparkan pencapaian kinerja pada triwulan I (Oktober, November Desember 2023) di dihadapan tim evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, salah satunya adalah bidang bidang kesehatan dari 10 indikator, Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

Dari paparan tersebut juga diketahui bahwa pembangunan RSUD Muara Teweh ini sudah dua kali menggunakan pola multi years semasa H Nadalsyah menjabat sebagai bupati Barito Utara periode 2018-2023.

Total anggaran yang telah dikucurkan untuk pembangunan RSUD Muara Teweh sejak 2015-2023 sebesar Rp276.390.946.000. Dana akan bertambah lagi Rp10.000.000.000 pada tahun anggaran 2024.

Kucuran dana pembangunan RSUD Muara Teweh terinci sebagai berikut :

(1). Pembiayaan multi years atau (tahun jamak) tahun anggaran 2015-2017, total nilai kontrak Rp61.452.159.000.

(2). Pembiayaan tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp51.821.000.000.

(3). Pembiayaan multi years tahun anggaran 2019-2022, total nilai kontrak Rp127.263.565.000.

(4). Pembiayaan tahun anggaran 2023 total nilai kontrak Rp35.854.222.000.

(5). Pembiayaan tahun anggaran 2024 total nilai kontrak Rp10.000.000.000.

Pembiayaan multi years 2015-2017 dengan dana Rp61.452.159.000 digunakan untuk feasibility study, DED (Detail Engineering Design), pembuatan Amdal, MK, pekerjaan wing A, pembangunan struktur wing A, dan fungsional Lantai 1, 2, 3, dan 4.

Pembiayaan tahun anggaran 2018 senilai Rp51.821.000.000 untuk pekerjaan MK, penyelesaiaan wing A, fungsional Lantai 2, 3, dan 5, serta pembangunan struktur wing B.

Pembiayaan multi years tahun anggaran 2019-2022 menelan dana Rp127.263.565.000 untuk pekerjaan wing B, pembangunan struktur wing B Lantai 3 dan 4 dan fungsional Lantai 1 dan 2, pembangunan wing C, pembangunan bangunan pelengkap D, E dan F, pembangunan ruang terbuka hijau, dan MK RSUD.

Sebagai informasi tambahan, pada pembiayaan multi years tahun anggaran 2019-2022 juga dibangun gedung untuk ruang jenazah, ruang IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), ruang laundry, ruang genset, ruang gizi, dan ruang IPSRS (Instalasi Prasarana Sarana Rumah Sakit).

Sejarah Singkat RSUD Muara Teweh Berdiri :

Dikutip dari rsudmt.id, pada 1959 sebuah rumah sakit didirikan di Muara Teweh dengan menempati rumah warga di Jalan Sengaji Hulu, kemudian di tahun 1960 berdiri menjadi RSUD.

Pada tahun 1975 bangunan RSUD mengalami kebakaran dan selanjutnya dipindahkan ke lahan baru seluas 70.000 m2 berlokasi di Jalan Yetro Sinseng nomor 2 Muara Teweh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

RSUD Muara Teweh dimiliki dan dikelola oleh Pemkab Barito Utara. Sejak 1976 komplek gedung RSUD Muara Teweh mulai dibangun dan direnovasi sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan kesehatan yang terus meningkat jenis dan volumenya.

Saat ini RSUD Muara Teweh menempati satu unit gedung baru berlantai 5 yang dilengkapi beberapa gedung penunjang terpisah, bertipe/kelas C dengan Surat Izin Tetap dari Kementerian Kesehatan RI No 472/Menkes/V/2008 tanggal 20/05/2008 dan Izin Operasional No.440/001/DPMPTSP/2019 yang berlaku sampai 2024.

RSUD Muara Teweh ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan menerapkan pola keuangan BLUD sejak 2015 berdasar Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/543/2014 tentang Penetapan Status Pola Keuangan (PPK) BLUD pada RSUD Muara Teweh.

Pelaksanaan pola BLUD diatur lebih lanjut melalui Perda Kabupaten Barito Utara Nomor/2017 tentang Pedoman Pengelolaan BLUD RSUD Muara Teweh.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *