Jual Rokok ke Pelajar akan di Denda Rp50 Juta

Kam, 15 September 2022 | 399 Views

Muara Teweh – Para pedagang yang menjual rokok harus tahu informasi yang satu ini. Dimana Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat, melarang para pedagang rokok untuk menjual rokok kepada anak pelajar yang dibawah usia 18 tahun.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA yang ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di daerah setempat.

Pelarangan menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Roko, dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak dibawah usai 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” kata Suparmi dalam surat edaran tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022. (Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *