Terlibat Sabu, Dua Pemuda di Barut Di Ringkus

Sab, 8 Januari 2022 | 177 Views

MUARA TEWEH- Akibat perbuatan dua pemuda LAI (24) dan ANK (21) terapaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Keduanya di amankan jajaran satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara di jalan Merak, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jum’at tanggal (7/1/22) setar pukul 17.00 Wib.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarannya 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,30) gram bruto, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk VIVO 1819 warna biru dan 1 (satu) buah Hp Merk EVERCOSS warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengatakan, penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor 2 (dua) sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para terlapor sedang berada dirumah terlapor 2 (dua) hingga petugas berhasil mengamankan para terlapor.

” Saat kita melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti. Selanjutnya terhadap para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat, Sabtu (8/1/22)

Adapun, tambah Kasat terhadap kedua pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *