Urusan Plasma 20 Persen Pemerintah Harus Membuat Kebijakan Yang Tepat

Sel, 2 Mei 2023 | 299 Views

SAMPIT – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyoroti persoalan plasma 20 persen yang diwajibkan oleh aturan perundangan untuk direalisasikan oleh setiap badan usaha Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama di daerah setempat.

Hal ini disampaikan oleh Rimbun ST legislator senior di lembaga DPRD Kotim saat ini, yang menilai bahwa aturan itu harus segera di bijaki oleh pemerintah daerah setempat sehingga masyarakat mendapatkan solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku itu sendiri.

“Kalau kita bicara dari sisi aturan kan sudah jelas, wajib memberikan plasma 20 persen dari luas areal dimana usaha itu berlangsung, khususnya soal perkebunan kelapa sawit dan lainnya, nah saat ini yah dibutuhkan adalah kebijakan pemerintah daerah kita, secara selektif agar memberikan solusi akan hal ini,” ungkapnya Selasa (02/05/2023).

Bahkan pria yang sempat menjabat sebagai Ketua sementara DPRD Kotim itu juga menekankan, sejauh ini warga masyarakat masih dalam status berjuang mati-matian secara sendiri-sendiri tanpa ada dukungan yang jelas dari pemerintah.
Untuk itu dia mendorong agar kedepannya apa yang menjadi harapan masyarakat tersebut benar-benar menjadi perhatian serius oleh semua pihak.

“Harapan kitakan tidak banyak, pemerintah dapat membantu melahirkan solusi yang tidak merugikan semua pihak, memberikan kebijakan yang juga menguntungkan bagi perusahaan dan juga masyarakat, agar tidak terjadi ketimpangan dalam langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan-persoalan ini,” tutupnya.

(Fit)

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *