Pemilik Truk dan Angkutan Berat Diminta Patuhi Aturan

Rab, 21 September 2022

Sampit,- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin TImur, Modika Latifah Munawaroh menyebutkan, kendaraan truk yang melampaui tonase jalan dapat mengakibatkan kerusakan jalan. Untuk itu, para pemilik truk diminta untuk mematuhi ketentuan yang ada.

“Saya minta kepada pemilik kendaraan truk untuk memiliki kesadaran untuk tidak berbuat dengan melintasi ruas jalan kabupaten, ” kata Modika, Rabu 21 September 2022.

Ia menyebutkan, jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur, hanya mampu dilalui kendaraan dengan tonase maksimal delapan ton. Namun, jalan sering dilalui kendaraan yang membawa hasil perkebunan sawit, kayu dan muatan lainnya.

“Saya tekankan agar seluruh pelaku usaha dapat memahami keadaan jalan di wilayah kita. Sehingga, kedepannya ada perhatian dan kepatuhan dari pelaku usaha yang sering membawa truk dengan muatan yang berlebihan atau melampaui tonase,” sebutnya.

Menurutnya, jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami kerusakan terutama pada beberapa ruas daerah dalam perkotaan.

“Saya tahu memang ada biaya ketika membawa angkutan yang sedikit atau banyak. Tetapi, juga perlu diperhatikan dengan keadaan jalan yang ada, jangan melebihi muatatan yang seharusnya, umur jalan tidak akan panjang,” jelasnya.

Ia mendorong agar instansi teknis terkait untuk melakukan penindakan tegas kepada truk yang melintas. Seperti menerapkan operasional jembatan timbang sehingga timbul kesadaran dari pelaku usaha.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *