Legislator Mura Minta Kepala Desa Pahami Kewenangannya

Rab, 15 November 2023 | 337 Views

Puruk Cahu – Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rahmat Hidayat mengingatkan agar Kepala Desa harus lebih memahami kewenangan dan kelembagaan desa, produk hukum desa, administrasi desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan dan kekayaan desa.

Ia berharap, kepada seluruh kepala desa di seluruh Kabupaten Murung Raya wajib hukumnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya masing-masing.

“Berikanlah pelayanan yang terbaik dan prima kepada seluruh masyarakat desa, sehingga masyarakat akan menikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menambahkan, pelayanan kepada mayarakat diharapkan terus ditingkatkan, dengan meningkatkan sistem pelayanan maksimal kepada masyarakat, yang kurang diperbaiki, yang sudah baik dipertahankan dan ditingkatkan.

“Pemerintah Desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan. Maka dari itu, Kades lah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, karena itu hendaknya selalu tanggap dan proaktif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di tenga-tengah masyarakat desa,”pintanya.

Ia berharap, sebagai ujung tombak Pemerintah, Kades diharapkan selalu meningkatkan pemahaman Pemerintahan Desa akan program, kebijakan Pemerintah tentang desa dan etika Pemerintahan serta peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan yang harus maksimal.

Begitu pula dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan aparatur desa yang berperan sentral menjalankan tugas pemerintahan di tingkatnya. Perannya juga menentukan maju mundur pengembangan desa.

“BPD diminta menjalankan tugas penuh tanggung jawab, mengedepankan loyalitas dan semangat pengabdian tinggi. Mewujudkan pemberdayaan dan menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Menurut politisi muda tersebut bahwa pemerintahan desa merupakan ujung tombak dan lini terdepan dalam pembangunan kewilayahan. Namun juga patut diakui, lini tersebut juga menjadi rantai terlemah dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah.

“Untuk itu, langkah konkrit berupa etos kerja positif serta jalinan koordinasi dan komunikasi aktif antar pelaksana pembangunan desa harus dikuatkan secara terus menerus,” pungkasnya.(mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *