Ketua DPRD: SKT Untuk Legalitas Tanah Warga

Rab, 1 Maret 2023

Kuala Pembuang – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengajak masyarakat Seruyan untuk membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas tanah yang dimiliki.

“Bagi warga yang memiliki tanah namun belum memiliki surat tanah hendaknya bisa segera mungkin memberanikan diri untuk membuat SKT, ini penting agar status lahan yang dimiliki itu jelas dan secara legalitas hukum dapat diakui,” katanya.

Dia mengungkapkan, bahwasanya di Kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring tidak bisa dipungkiri masih banyak lahan atau tanah warga yang saat ini belum dibuatkan surat kepemilikannya, entah lahan tersebut merupakan warisan atau peninggalan dari leluhur maupun yang lainnya.

“Ada beberapa faktor menurut saya kenapa masyarakat itu enggan membuat surat tanah, pertama ketidakpahaman tentang mekanisme cara membuatnya, kedua karena masyarakat itu menganggap tidak penting ke legalitasan itu sendiri,” tuturnya.

Melihat hal tersebut, ia mengkhawatirkan masyarakat akan dirugikan dikemudian hari, karena tidak sedikit dari warga di Seruyan yang berkonflik dengan pihak perusahaan akibat belum adanya status ke pemilikan tanah tersebut.

“Hal seperti ini yang kita khawatirkan, jangan sampai tanah masyarakat itu direbut oleh pihak perusahaan karena warga secara administrasi kalah telak karena tidak adanya bukti legalitas, pleh karena itu seminimalnya masyarakat itu membuat SKT,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, dengan tertibnya masyarakat membuat SKT juga akan bermanfaat untuk urusan lainnya, seperti memudahkan masyarakat dalam melengkapi persyaratan jika sewaktu-waktu mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Karena tidak jarang pemerintah juga membutuhkan surat tanah jika ingin memberikan bantuan, misalnya program bantuan bedah rumah dan sebagainya, maka dari itu penting untuk setiap warga membuat SKT itu,” pungkasnya. (Sdi)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *