Eksploitasi Anak Bisa Dicegah Dengan UU Perlindungan Anak

Sab, 22 April 2023 | 304 Views

SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Mariani mendukung penuh langkah-langkah pencegahan eksploitasi terhadap anak di daerah setempat dengan cara menerapkan aksi-aksi dilapangan menggunakan UU Perlindungan anak.

Menurutnya rangakaian penertiban terhadap anak-anak jalanan yang mulai gencar dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah sebelumnya, sudah merupakan langkah tegas. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar eksploitasi terhadap anak di bawah umur tidak terus terjadi di wilayah hukum setempat.

“Perlu kami tekankan, bahwa pemerintah daerah dalam konteks ini harus terus melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan, maupun kepada para orang tuanya agar tidak menghindari banyak dampak negatif,” ungkapnya Sabtu 22 April 2023.

Bahkan Legislator Partai Golkar ini mendorong agar pihak pemerintah daerah bersikap tegas terhadap hal ini dengan menerapkan UU Perlindungan Anak agar para oknum penjahat terhadap anak dibawah umur itu mendapat efek jera.

“Karena kita ketahui biasanya praktek eksploitasi terhadap anak dibawah umur ini faktanya sudah terjadi sejak lama, hanya saja penindakannya belum dilakukan, sehingga terulang terus menerus,” tutupnya.(Fit)

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *