Perusahaan Tambang Diminta Reklamasi Bekas Galian

Jum, 7 Oktober 2022 | 395 Views

MUARA TEWEH – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mengimbau, perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah setempat, agar menutup dan mereklamasi lobang-lobang bekas galiannya. 
“Pantauan kita ada banyaknya perusahaan-perusahaan tambang batu bara, yang belum mereklamasi lobang bekas galiannya. Perkiraan ada 60 sampai 70 persen,” ucap Benny.
Disampaikannya, sesuai dengan aturan, menutup dan mereklamasi bekas galian ini merupakan kewajiban perusahaan. Kewajiban ini diharapkan agar benar-benar dapat dilaksanakan.
“Perusahaan wajib mereklamasi terhadap lobang-lobang bekas galian yang telah dibukanya. Jadi kita harapkan perusahaan-perusahaan tambang di daerah ini mereklamasi bekas galian tambang yang telah dibuka,” ujarnya.(Al)
 
iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *