Giliran PT. SJIM Disambangi Komisi IV DPRD Kotim

Rab, 23 Maret 2022 | 451 Views

Sampit – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur menegaskan agar PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) segera membangun Jalan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bahwa kegiatan angkutan produksi PBS maupun pertambangan dilarang melintas di jalan umum.

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan mengatakan dalam Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2012 tentang  Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil produksi Pertambangan dan Perkebunan dalam Pasal 5 mengatakan kegiatan pertambangan dan perkebunan dilarang melintas di jalan milik daerah.

“Sudah aturannya begitu jadi memang sangat perlu PT SJIM segera memikirkan keberadaan jalan kabupaten yang mereka manfaatkan selama ini untuk tidak lagi ikut menggunakannya,” kata Kurniawan, disela kunjungan Komisi IV DPRD Kotim di PT. SJIM, Rabu (23/3).

Kurniawan berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.

Dalam kunjungan tersebut juga turut hadir perwakilan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan (Dishub) Camat serta lurah di Kelurahan Tanah Mas.

Kurniawan menegaskan bahwa terkait adanya rapat PT. SJIM dengan Pemkab membahas rencana pembangunan jalan ini secara konsorsium mereka tidak tahu karena tidak diundang.

Namun kata Kurniawan jika itu benar adanya mereka mendukung agar itu segera terealisasi dan bahkan terkait masalah ini mereka akan segera menggelar rapat dengar pendapat.

Senada yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, dirinya mendorong agar jalan yang kini digunakan PT SJIM segera dibangun apakah aspal atau rigit beton.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Roni Ilmiawan menegaskan kalau jalan itu akan dibangun dalam waktu dekat dan dianggarkan tahun 2023 nanti, itu berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak perusahaan.

Jalan tersebut kata dia akan dibangun secara konsorsium, di mana anggaran yang digelontorkan sebesar Rp24 miliar untuk pembangunan jalan secara penuh.

Sementara itu Kabid Sarpras Dinas Perhubungan Rinto menegaskan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan PT SJIM harus memiliki jalan khusus, namun jika melintas jalan kabupaten harus ada petunjuk teknis dan izin dari bupati.

Namun mereka mendorong agar jalan itu segera di bangun, apalagi dengan rencana konsorsium bisa cepat terealisasi.

Sementara itu, Humas PT SJIM Audy Valent menyebutkan kalau mereka dengan pemerintah daerah sudah ada pembicaraan kesepakatan melalui rapat bersama kalau biaya pembangunan jalan itu akan dibagi dua.

“Namun kami juga mengusulkan agar jalan ini 100 persen kami bangun, tapi masih menunggu hasil rapat internal di pusat, kalau oke kami semua bangun, namun yang jelas saat ini yang sudah pasti 50 persen kami, 50 persen pemerintah daerah,” pungkasnya.(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *