MUARA TEWEH – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mengimbau, perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah setempat, agar menutup dan mereklamasi lobang-lobang bekas galiannya.
“Pantauan kita ada banyaknya perusahaan-perusahaan tambang batu bara, yang belum mereklamasi lobang bekas galiannya. Perkiraan ada 60 sampai 70 persen,” ucap Benny.
Disampaikannya, sesuai dengan aturan, menutup dan mereklamasi bekas galian ini merupakan kewajiban perusahaan. Kewajiban ini diharapkan agar benar-benar dapat dilaksanakan.
“Perusahaan wajib mereklamasi terhadap lobang-lobang bekas galian yang telah dibukanya. Jadi kita harapkan perusahaan-perusahaan tambang di daerah ini mereklamasi bekas galian tambang yang telah dibuka,” ujarnya.(Al)