Legislator Barut Ingatkan Pejabat Desa Harus Hati-Hati, KPK Mulai Incar Desa

Kam, 21 April 2022 | 420 Views

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Henny Rosgiarty Rusli menyampaikan, nampaknya semua Kepala Desa beserta pejabatnya harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan administrasi keuangan. Pasalnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah mulai mengincar desa.

Hal ini tentu saja terkait dengan besarnya dana yang digelontorkan untuk desa baik dari APBD kabupaten melalui Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) dari APBN.

“Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini suka atau tidak suka bahwa sumber daya manusia (SDM) desa sebagian masih belum mampu mengelola keuangan yang besar dan ini dibuktikan bahwa hingga terkadang ADD atau DD tidak tersalurkan 100 persen,” kata Heny.

Karenanya, menurut anggota dewan dari Komisi I ini berharap agar semua aparatur desa lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan duit negara tersebut agar nantinya tidak bermasalah dikemudian hari.

“Selain itu pula sangat perlunya seluruh pejabat desa yang ada di bumi Iya MUlik Bengkang Turan baik itu kepala desa ataupun pejabat desa lainnya serta BPD hendaknya secara rutin diberikan penyuluhan tentang petunjuk teknis (Juknis) atau petunjuk lapangan (Juklak) pengguna keuangan yang tepat dan benar,” tegas politisi PDI Perjuangan Barito Utara.

Desa-desa sekarang dimanjakan dengan banyaknya dana yang turun ke mereka, kalau ini tidak awasi atau tidak dikelola dengan benar maka bukan mustahil nanti banyak aparat atau pejabat desa yang terjerat hukum karena ketidak tahuan mereka dalam mengelola besarnya dana tersebut

Mestinya mereka menyadari pada dasarnya dana yang besar itu dimaksudkan agar percepatan pembangunan desa akan segera terlaksana namun penggunaannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.

Terkait dengan adanya desa yang masih belum bisa dicairkan dananya maka diharapkan pihak dinas atau badan terkait untuk selalu berkoordinasi sehingga dana tersebut bisa dicairkan tanpa harus melanggar aturan yang ada baik secara admistrasi ataupun penggunaan lainnya.

Dewan ini juga mengatakan agar aparatur desa jangan takut untuk mengajukan atau menggunakan dana desa tersebut baik yang berasal dari APBD maupun APBN selama mematuhi atau sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Jalan lah koordinasi dengan baik antara kepala desa dan jajarannya dengan BPD serta pihak kecamatan karena semua saling berkaitan juga bertanggung jawab satu dengan lainnya dalam hal penggunaan dana tersebut,” pungkasnya. (red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *