Wabup Mura Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi DPRD

Sen, 21 Februari 2022 | 403 Views

Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah daerah terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi- fraksi DPRD Murung Raya terhadap enam buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.

Pada rapat paripurna ke-4 masa sidang I ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon serta dihadiri oleh anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Paripurna lantai II Sekretariat DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (21/2/2021).

Dalam sambutan, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas saran dan masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap enam buah Raperda yang diusulkan.

“Kami percaya bahwa dengan adanya saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya akan menghasilkan suatu produk hukum yang bermanfaat dan efisien serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bumi tanah malai tolung lingu ini,” kata Rejikinoor.

Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD diantaranya bidang pajak dan retribusi.

Wakil Bupati mengutarakan bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sebagai warga yang telah ditetapkan secara hukum dan sah sebagai wajib pajak baik perorangan maupun yang berbadan hukum lainnya yang bersifat memaksa untuk membayar pajak.

Sedangkan retribusi sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang peribadi atau badan dengan kata lain tidak wajib dipungut retribusi jika tidak menggunakan jasa atau izin kegiatan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Kewenangan memungut pajak dan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah untuk menjalankan otonomi daerah yang bersifat membangun dari rakyat untuk rakyat,” ujar Rejikinoor. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *