Perdie : Lima ASN Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Rab, 17 Agustus 2022 | 323 Views

PURUK CAHU – Sebanyak 272 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mendapatkan penganugerahan tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya disematkan langsung Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph dihadapan para ASN, di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu Senin (15/8/2022).

Turut hadir Wakpolres Mura Kompol Muzakkir Muchlis, Perwira Penghubung Kodim 1013/Mtw Mayor Inf Heru Widodo, Sekda Kab.Mura Hermon, Asisten I dan II Setda serta Kepala Perangkat daerah lingkup Pemkab Mura.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengingatkan dan berpesan kepada seluruh PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, agar melaksanakan tugas dengan baik, menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan. Diketahui bahwa syarat khusus tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, dan 30 (tiga puluh) tahun.

Dalam kesempatanya Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengucapkan selamat kepada PNS yang telah menerima tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun. “Kiranya Penganugerahan tanda Kehormatan ini dapat menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada Bangsa dan Negara. Serta dapat menjadi teladan bagi PNS yang lain dalam melayani dan mengayomi dengan sepenuh hati,” kata Perdie.

Lanjut dia, dengan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun ini dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat menjadi teladan bagi PNS yang lainnya. “Sebagai informasi untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2020-2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya ada 11 (sebelas) orang PNS yang dikenakan penjatuhan hukuman disiplin, 5 (lima) diataranya telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, kiranya penganugerahan tanda Kehormatan dapat menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada Bangsa dan Negara. Serta, dapat menjadi teladan bagi PNS yang lain dalam melayani dan mengayomi dengan sepenuh hati. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *