Pemkab Murung Raya Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sen, 12 Juni 2023 | 292 Views

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Uji Publik Rencana Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (12/6/2023).

Acara yang berlangsung di GPU Tira Tangka Balang dibuka Sekda Mura Hermon dihadiri Asisten II Setda Fery Hardi, sehumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Mura dan pememilk usaha serta undangan lainnya.

Sekda Hermon menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta apresiasi kepada para narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda tersebut.

Dikatakan Hermon, selain waktunya yang memang singkat, penyusunan Raperda ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Murung Raya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan dan saran guna meminimalisir adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan didalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya,” kata Sekda.

Sebagaimana kita ketahui, lanjutnya, bahwa Pemerintah Pusat telah menrbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (undang-undang HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan undang-undang HKPD dalam satu perda paling lambat tanggal 5 januari 2024. jika tidak disegerakan, tentunya dapat merugikan daerah secara fiskal. Mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erna Wati menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah terkait dan juga perusahaan-perusahaan (terkait kontribusi untuk daerah) dalam rangka meningkatkan PAD supaya lebih ditingkatkan.

“Dengan cara potensi-potensi yang ada dimasukan ke Bapenda, supaya target PAD tahun 2024 kita bisa lebih meningkat,” tandasnya.(mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *