Forkopimda Mura Ikuti Ratas Penanganan Covid-19 dan Antisipasi Omicron

Sel, 4 Januari 2022 | 157 Views

Puruk Cahu – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya mengikuti rapat terbatas (Ratas), antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng secara virtual dari aula A kantor Bupati setempat.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Mura Perdie M. Yoseph, Wakapolres Mura Kompol Aries Nugroho, Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf. M.Saroni, Sekda Mura Hermon, Kalaksa BPBD Kariadi, Plt.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Serampang, Kasatpol PP Iskandar, Sekdis Kesehatan Suwirman di Puruk Cahu, Selasa (4/1/2022).

Rapat terbatas ini dipimpin langsung Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran didampingi jajaran Forkopimda Pemprov Kalteng, Gubernur Kalteng menegaskan bahwa ratas ini dalam rangka strategi penanganan Covid-19 dan antisipasi varian Omicron di Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghimbau kepada Kabupaten lainnya agar bekerja keras dan bersama-sama dengan semua pihak untuk mencapai target-target yang sudah ditetapkan.

Terhadap Kabupaten/Kota yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama 70 persen dan vaksinasi lansia dosis pertama 6o persen, diminta segera mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun.

Bupati Mura Perdie M Yoseph menjelaskan terkait capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Murung Raya jumlah target vaksinasi Covid-19 di daerah setempat saat ini adalah 83.019 yaitu masyarakat umum dosis pertama 24.469 (44,30 persen), dosis kedua 17.183 (31,11 persen). Remaja dosis pertama 10.393 (75,20 persen) dosis kedua 8.786 (63,57 persen).

“Penanganan Covid-19 di daerah ini dengan pelacakan kasus Covid-19, distribusi vaksin Covid-19 ke desa sangat terpencil, pemantauan dan penanggulangan KIPI pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan koordinasi tentang vaksin Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kalteng,” jelas Perdie.

Perdie juga mengatakan, Kabupaten Murung Raya melakukan strategi peningkatan vaksinasi Covid-19 dengan melakukan pencocokan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial terhadap data sasaran penerima vaksin Covid-19, saat melakukan pembuatan Kartu BPJS diharuskan melampirkan kartu vaksinasi Covid-19, anak sekolah usia di atas 12 tahun dan calon pengantin diharuskan memiliki kartu vaksinasi Covid-19 dan strategi lainnya yang bersinergi TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.(Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *