Disdagrin Diminta Tegas Terhadap Pedagang Pasar Yang Menyewakan Tempatnya Berjualan ke Pedagang Lain

Sel, 8 November 2022 | 336 Views

MUARA TEWEH – Menyikapi hasil temuan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin), terkait adanya masyarakat atau pedagang, yang menyewakan kembali tempatnya berjualan ke pedagang lain di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Muara Teweh, DPRD Kabupaten Barito Utara meminta agar Disdagrin Barut bersikap tegas.

Sebab Pemerintah membangun kios-kios tersebut, untuk para pedagang bisa berusaha menggelar barang dagangannya atau bukan dengan tujuan untuk disewakan kembali ke pedagang lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Parmana Setiawan mengatakan, kios atau tempat berdagang yang disewakan oleh Pemerintah daerah ke para pedagang itu bertujuan agar pedagang bisa berusaha menggelar dagangannya atau bukan untuk disewakan kembali ke pedagang lainnya.

“Hal ini yang harus dipahami oleh para pedagang. Termasuk juga tidak boleh memperjual belikan tempat berjualan tersebut, sebab itu merupakan aset pemerintah daerah,” ujarnya saat rapat bersama dengan pihak eksekutif dan para pedagang dk ruang Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (8/11/2022).

Oleh karena itu, Disdagrin diminta apabila menemukan hal tersebut agar menganti saja nama kontrak sewa milik pedagang yang menyewakan kios tempatnya berjualan dengan si penyewa. “Artinya yang benar-benar membutuhkan tempat berjualan tersebut adalah si penyewa. Jadi ganti saja kontraknya dari yang menyewakan ke si penyewa yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.(Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *