Edarkan Sabu Warga Trahean Di Ringkus

Rab, 15 Desember 2021 | 205 Views

MUARA TEWEH– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara pada Selasa (14/12).

Tersangka pengedar sabu tersebut bernama Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25) warga Desa Trahean, Rt 005, Kecamatan Teweh Selatan. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Trahean karena memiliki sabu seberat 0, 64 gram.

Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya satu paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,64) gram bruto, satu dompet kecil warna pink, satu sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau list putih, satu timbangan digital warna hitam, satu Hp merk Vivo Y12 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp830.000.

“Penangkapan terhadap Arif warga Desa Trahean ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto di Muara Teweh, Rabu (15/11).

Dikatakan Kasat Narkoba, berdasarkan laporan dan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Selasa (13/12) sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam rumah.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp830.000 yang ditemukan di dalam dompet,” katanya.

Kemudian, kata AKP Slameto, penggeledahan dilanjutkan didalam rumah pelaku dan didinding dapur ditemukan tas yang digantung di dalamnya terdapat, dompet warna pink yang didalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (15/12) .(Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *