7 kali Mura Raih Opini WTP dari BPK Perwakilan Kalteng

Sen, 20 Juni 2022 | 283 Views

PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat Paripurna ke-1 masa sidang II tahun 2022, dalam rangka penyampaian materi rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2021 dan penyampaian hasil reses Anggota Dewan.

Pada rapat tersebut Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 44.A/LHP/XIX.PAL/05/2022, tanggal 10 mei 2022, pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke 7 (tujuh) kalinya.

“Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, semua dinas, badan, kantor dan satuan unit kerja dilingkup Pemerintahan Kabupaten Murung Raya serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2021 bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya dan juga semua pihak yang berperan dalam mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan” katanya, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, serta diikuti anggota DPRD dan jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Mura., di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Mura, jl. Gatot Subroto, Senin (20/6/2022).

Dijelaskannya laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai lampiran dari rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, merupakan laporan keuangan yang telah disusun dengan memperhatikan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah (SAP) yang berbasis akrual, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

“Dimana dalam penyusunannya telah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP) dan permendagri nomor 64 tahun 2013, tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, yang terdiri dari 7 pelaporan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan CALK (catatan atas laporan keuangan),” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD karena sudah mengemban amanah dalam melaksanakan kewajiban dan tugas di daerah pemilihan masing-masing selama masa agenda reses berlangsung. “Masa reses bagi anggota DPRD merupakan kegiatan untuk menyerap aspirasi dan usulan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” tutur Doni.(Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *