4 Kesimpulan RDP Terkait Tanah Hibah yang ditarik

Sel, 18 Juli 2023 | 299 Views

Muara Teweh – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusda Batara Membangun dan PT Medco Energy mengenai tanah hibah yang ditarik oleh warga. RDP dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Selasa (18/7/2023) siang.

RDP dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, serta seluruh anggota Komisi III DPRD. Sementara dari pihak Pemkab Barito Utara dihadiri Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis.

Hadir pula kepala perangkat daerah terkait, Dirut Perusda Batara Membangun Asianoor Alihazeki, dan Manager Field Relations & Security Kalimantan Regional, Rivian Pragitta Oktara didampingi Lead Pasec & GS Bangkanai, Muhammad Idrus, perwakilan PT MGE, Asisten II Sekda, Camat Lahei, Kades Muara Inu dan Kades Muara Pari.

Tanah hibah yang merupakan untuk kepentingan warga tersebut digunakan untuk pembangunan jalan menuju beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Lahei, dan dikerjakan Perusda Batara Membangun, dan PT Medco Energy.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyambut baik dengan adanya RDP ini. Supaya jelas tentang duduk masalah jalan penghubung antara 7 (tujuh) desa yang berada di wilayah Kecamatan Lahei.

Menurut Nadalsyah, kenapa dirinya harus hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) ini meski dirinya tidak ada undang khusus dari DPRD Barito Utara.

Hal ini kata Nadalsyah agar bisa menjelaskan dari awal bagaimana jalan tersebut agar bisa dilalui oleh warga masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Lahei.

“Sedari awal yang merencanakan itu adalah saya dan memohon kepada warga masyarakat yang berada dalam sungai Lahei untuk bisa menghibahkan tanah kepada pemerintah. Agar nantinya jalan itu akan dibangun dengan non APBD,” kata Nadalsyah.

Setelah penjelasan-penjelasan dan dilakukan tanya jawab oleh beberapa pihak terkait, maka RDP tersebut mendapat empat poin kesimpulan.

Adapun kesimpulan RDP yakni :

(1). Pembangunan jalan yang dikerjakan Perusda Batara Membangun itu, bertujuan untuk pemasangan tiang listrik, mengingat masih ada desa-desa di wilayah ring I belum teraliri listrik.

(2). PT Mitra Barito, Persuda Batara Membangun dan PT Medco Energi akan menghibahkan pembangunan ruas jalan dari Desa Muara Bakah, Desa Muara Inu, Desa Haragandang sepanjang 50 Kilometer yang sudah di bangun, kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai aset daerah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya dikelola oleh Pemkab Barito Utara.

(3). Agar Camat Lahei dan Kepala Desa bersama perangkat desa lainnya, yang wilayahnya di lalui jalan tersebut, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status jalan yang dimaksud.

(4). Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan bertanggung jawab untuk memelihara jalan tersebut.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *