Warga Dusun Ubar Sampaikan Keluhan Jalan Rusak ke DPRD

Sen, 7 Maret 2022 | 403 Views

Sampit – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, bersama warga Dusun Ubar menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Kota Waringin Timur (Kotim) terkait ke rusakan akses jalan mereka, Senin (07/03/2022).

Mereka mengharapkan para anggota DPRD dari Komisi VI yang membidangi infrastruktur jalan, dapat membantu untuk melakukan penanganan terhadap jalan mereka yang kondisinya mengalami kerusakan parah.

“Kebetulan hari ini kami bertemu langsung dengan anggota DPRD khususnya Komisi IV untuk memberitahukan soal kondisi jalan menuju Dusun Ubar, tepatnya Desa Tanah Putih, yang mana kondisi jalan tersebut sampai saat ini sangat memperihatinkan, kami berharap jalan tersebut dapat segera diperbaiki,” kata salah satu anggota BPD Jurdianto.

Di sisi lain dia juga menjelaskan, kondisi jalan yang rusak tersebut sejauh ini sangat menganggu jalannya aktivitas warga masyarakat setempat sehari-harinya.

Di mana jalan itu merupakan akses yang digunakan untuk keluar masuk oleh warga Dusun Ubar tersebut.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Bima Santoso menyampaikan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan kebijakan secara utuh laporan tersebut, terutama untuk melakukan kegiatan monitoring pengawasan karena terbentur dengan adanya kebijakan melalui sebuah surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Dra. Rinie belum lama ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk kegiatan monitoring dan pengawasan memang itu sudah melekat dengan jabatan yang kami emban, akan tetapi kami saat ini masih dibenturkan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim lewat surat tertanggal 16 Februari lalu,” timpal Bima.

Bima bahkan menegaskan, sejauh ini sudah banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan, baik secara lisan maupun surat yang belum bisa di tindak lanjuti secara kelembagaan dewan.

Hal ini mengingat adanya konflik internal maupun semenjak surat ketua dewan yang ditujukan ke Sekretariat Dewan belum lama ini, sehingga segala bentuk aktivitas kelembagaan dewan tidak bisa difasilitasi oleh sekretariat dewan itu sendiri.

“Memang kalau kami di Komisi IV banyak sudah surat laporan yang masuk dari masyarakat, namun perlu diketahui bahwa kami tidak bisa bergerak karena terbentur dengan kebijakan surat Ketua DPRD itu,” beber wakil ketua Komisi IV yang baru tersebut. (Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *